KONTEKS.CO.ID – Cara registrasi kartu Telkomsel yang sudah hangus. Kartu Telkomsel yang hangus dapat disebabkan karena telah melewati batas akhir masa tenggang.
Selain itu, pengguna tidak melakukan pengisian pulsa atau pembelian paket. Apabila nomor tersebut melewati hari terakhir masa tenggang, otomatis akan hangus.
Ada tiga cara registrasi kartu Telkomsel yang sudah hangus untuk bisa mengaktifkannya kembali. Disimak ya:
1. Mengunjungi GraPARI
Pengguna Telkomsel yang ingin mengaktifkan kembali nomor yang sudah hangus harus datang sendiri ke GraPARI terdekat. Hal ini berkaitan dengan validasi data. Sedangkan data yang perlu dibawa yaitu KTP, KK, SIM Card yang hangus.
2. Melalui USSD atau UMB
- Siapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan, mulai dari KTP dan KK yang telah didaftarkan.
- Setelah itu, ketik *888*89# yang ada di keypad pada menu panggilan di smartphone kamu.
- Lakukanlah sesuai instruksi dengan tekan ‘1. Reaktivasi Kartu’.
- Selanjutnya, pilihlah ‘Setuju’ jika kamu sudah membaca dan memahami ketentuan yang tertulis.
- Kemudian, masukkan nomor KTP dan KK yang sudah dipersiapkan.
- Tunggulah hingga beberapa saat sampai kamu akan menerima SMS pemberitahuan terkait apakah nomor kamu dapat diperpanjang atau tidak.
3. Melalui Telkomsel E-care
- Siapkan dokumen yang deperlukan berupa KTP dan KK serta SIM card yang hangus.
- Hubungi Customer Service melalui Direct Message.
- Mengunggah KTP, Nomor KK, serta Kartu SIM Fisik.
- Kemudian tunggu sambungan Video Call untuk wawancara validasi data. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"