KONTEKS.CO.ID – Google disuruh bayar konten berita ada di artikel ini. Seperti halnya negara tetangga Australia, Indonesia sedang menyiapkan aturan yang mengharuskan platform digital asing untuk membayar konten berita yang mereka bagiakan di aplikasinya kepada media yang bersangkutan.
Peraturan yang bakal disebut sebagai hak penerbit atau “Publisher Right” tersebut masih dalam proses penggarapan. Nantinya regulasi yang dirilis berupaya peraturan presiden (Perpres).
Pemerintah berharap regulasi yang disiapkan bisa melindungi industri media massa di Tanah Air.
Di antara raksasa teknologi yang beroperasi di Indonesia, Google, pastinya akan terpengaruh. Tak heran, melalui blog resminya, Google Indonesia memberikan opininya terkait Perpres Publisher Right yang tengah dalam penggodokan tersebut.
Google menulis, regulasi yang mengekang atau berat sebelah bisa menghambat perusahaan. Terutama bagi korporasi seperti Google dalam menjalankan layanannya secara efektif.
Google Indonesia mengklaim secara pro-aktif ikut berkontribusi dan berinvestasi membangun kerja sama dengan industri berita di Tanah Air.
Mereka menilai apa yang sudah dilakukan bakal menguntungkan semua pihak -wartawan serta penerbit berita, pengguna dan Google. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"