KONTEKS.CO.ID – Partai Prima trending topic di Twitter pascamemenangkan gugatan terhadap KPU. Terlebih keputusan PN Jakpus terbilang fantastis, yakni menunda Pemilu 2024.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Salah satu amar putusannya adalah soal penundaan Pemilu 2024.
Putusan PN Jakpus yang mengabulkan atau memenangkan Partai Prima langsung ditanggapi warganet. Hingga berita ini diturunkan, sudah ada 3.390 tweets terkait partai ini.
Namun warganet mengabaikan partai penggugat. Mereka lebih tertarik menghujat PN Jakpus yang memberikan keputusan hukum menunda Pemilu 2024.
“..putusan itu hanya mengikat Partai Prima sbg penggugat & KPU sbg tergugat. Tdk mengikat partai² lain, baik calon maupun sdh ditetapkan sbg peserta Pemilu 2024,” cuit @_melody_mellow, dikutip Jumat, 3 Maret 2023.
Karena itu, lanjut dia, KPU harus dihukum untuk verifikasi ulang terhadap partai ini, tanpa mengganggu partai politik lain dan mengganggu tahapan pemilu.
Ada juga yang menyebut majelis hakim tak berhak mengadili kasus ini. “Berdasakan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). PN jakpus g ad kewenangan mengadili sengketa pemilu! Udah layak ini partai Prima g lolos verifikasi, ngerusuh sj!!!,” cuit @pn7l7h.
Hal sama disampaikan @nisma_mokhtar. “Maksud dr lawan itu sampai ‘inkracht’? Saya bukan ahli hukum tapi hrsnya dr awal PN Jakpus menolak gugatan partai prima krn keliru. Hrsnya dibawa ke pengadilan tata usaha negara. Bisakah KPU mengabaikan keputusan ngaco hakim PN tsb? Krn kalau dilawan sampai inkracht=wasting time,” tulisnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"