KONTEKS.CO.ID – Instagram (IG) tengah mengembangkan fitur terbarunya yang bernama Nudity Protection. Fitur bertujuan untuk menghindari pengguna dari kiriman-kiriman gambar vulgar melalui Direct Message (DM).
Nudity Protection ialah fitur yang berguna untuk melindungi pengguna Instagram dari persebaran konten telanjang melalui DM.
Salah seorang pengembang aplikasi, Alessandro Paluzzi, berkesempatan melihat dan memanfaatkan fitur ini. Hasil tangkapan layar fitur tersebut di-posting-nya ke Twitter melalui akun @alex193a, Selasa, 20 September 2011.
Meta mengatakan, kontrol pengguna opsional, yang masih dalam tahap awal pengembangan, akan membantu orang melindungi diri dari foto telanjang serta pesan yang tidak diinginkan lainnya.
Raksasa teknologi itu menyamakan kontrol ini dengan fitur “Kata Tersembunyi”, yang memungkinkan pengguna untuk secara otomatis memfilter permintaan pesan langsung yang berisi konten ofensif. Teknologi tidak akan memungkinkan Meta untuk melihat pesan yang sebenarnya atau membaginya dengan pihak ketiga.
“Kami bekerja sama dengan para ahli untuk memastikan fitur-fitur baru ini menjaga privasi orang, sambil memberi mereka kendali atas pesan yang mereka terima,” kata Juru Bicara Meta, Liz Fernandez, disitat The Verge, baru-baru ini.
Meta akan membagikan lebih banyak detail tentang fitur baru dalam beberapa pekan ke depan. Yakni, saat mereka semakin dekat dengan pengujian.
Sebuah laporan yang diterbitkan awal tahun ini oleh Center for Countering Digital Hate, sebuah organisasi nirlaba Inggris, disebutkan, alat Instagram gagal untuk menindaklanjuti 90% pesan langsung kasar berbasis gambar yang dikirim ke wanita terkenal. Banyak yang dikirimi gambar seksual oleh laki-laki, dan bahkan fitur “kata-kata tersembunyi” tidak dapat sepenuhnya menyaring kata-kata umpatan seperti “b*tch”.
Sementara itu, tahun lalu, The Pew Research Center menerbitkan laporan yang menemukan 33% wanita di bawah usia 35 tahun telah dilecehkan secara seksual secara online.
Bekerja pada fitur Instagram baru datang sebagai cyber flashing, yang melibatkan pengiriman pesan seksual yang tidak diminta kepada orang asing -sering kali wanita- secara online, bisa segera menjadi tindak pidana di Inggris jika Parlemen mengesahkan RUU Keamanan Online.
Namun, cyber flashing bukanlah kejahatan di sebagian besar AS. “Beberapa akan maju dan mengatakan (cyber flashing) tidak berbahaya,” ungkap Profesor Durham Law School Clare McGlynn, seorang ahli pelecehan seksual berbasis gambar kepada HuffPost.
“Semua orang bergumul dengan fakta bahwa itu tidak tatap muka, tetapi Anda tidak dapat menilai pelanggaran seksual seperti itu. Kerugian dari pelanggaran seksual sangat signifikan dan berbagai bentuk pelanggaran dapat memiliki dampak yang sama pada orang yang berbeda,” paparnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"