KONTEKS.CO.ID – Penipuan modus surat tilang elektronik tengah marak melalui aplikasi WhatsApp. Modus yang gunakan mirip dengan penipuan modus undangan pernikahan dan jasa pengiriman melalui kurir.
Penipuan modus surat tilang elektronik memanfaatkan celah regulasi dari Kepolisian yang tak lagi menggunakan surat atau secara manual.
Memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat awam, pelaku penipuan modus surat tilang elektronik mengirimkan pesan singkat ke nomor WhatsApp secara random.
“Selamat siang pak/ibu. Kami dari kepolisian menginfomasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran, Silakan Buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya,” tulis pengirim surat tilang, dikutip Kamis, 16 Maret 2023.
Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku menyebut kantor polisi terdekat. “Jika suratnya sudah dibaca silakan datang ke kantor polisi yang terdekat,” tulisnya lagi.
Pesan yang dikirim pelaku menyertakan file APK. Padahal file APK (Android application package) adalah sebuah format file yang digunakan untuk meng-install software (game atau aplikasi) pada sistem, termasuk Android.
Dengan mengklik tautan APK yang disematkan di pesan WhatsApp, maka korban membuka jalan bagi pelakunya untuk menguras rekening targetnya.
Kejadian tak mengenakan pernah dialami Derasmus Kenlopo, warga Naimata, Maulafa, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia pernah mengklik file APK undangan pernikahan dari pesan WhatsApp yang masuk ke nomor pribadinya.
Setelah diklik, dia kehilangan uang Rp14 juta dalam sekejap. Pelaku hanya meninggalkan saldo Rp25.000 di rekeningnya.
Karena itu, ada baiknya ketika Anda menerima pesan dari nomor tak dikenal dan menyertakan file tertentu, sebaiknya tidak langsung dibuka. Tapi diteliti dulu siapa pengirimnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"