KONTEKS.CO.ID – Pembakar Alquran ditulis di sini. Aparat keamanan Swedia menangkap lima pria karena dicurigai membantu dan bersekongkol melakukan aksi teroris pembakaran Alquran.
Hal itu disampaikan Badan Keamanan Domestik Swedia (SAPO), Selasa, 4 April 2023. Badan itu menambahkan kasus itu terkait pembakar Alquran pada Januari lalu di Stockholm dan sebuah serangan yang masih direncanakan.
Dalam sebuah pernyataan, Susanna Trehorning, Wakil Kepala Unit Kontrateror SAPO, mengatakan, kasus tersebut memiliki “kaitan internasional dengan kelompok ekstremis Muslim”. Radio publik Swedia, SVT, menyebutkan, para tersangka memiliki hubungan dengan kelompok ISIS.
Dalam laporan VOA, Trehorning mengatakan, penangkapan pada hari Selasa terjadi setelah investigasi ekstensif. Ini menyusul protes terhadap Swedia sehubungan adanya pembakaran Kitab Suci umat Islam pada bulan Januari dan adanya seruan melakukan serangan terhadap negara itu.
Ia mengatakan kepada SVT bahwa para tersangka berada dalam “fase perencanaan”. Mereka juga “belum berpikir untuk melakukan apa pun di sini dan saat ini”.
Pada bulan Januari, seorang aktivis sayap kanan dari Denmark, Rasmus Paludan, mendapat izin dari polisi untuk melakukan protes di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm di mana dia kemudian membakar Alquran.
Aksi itu membuat marah jutaan Muslim di seluruh dunia dan memicu protes. Anggota NATO Turki mengatakan, tidak akan mengizinkan Swedia untuk bergabung dengan aliansi militer itu selama negara Skandinavia tersebut mengizinkan protes semacam itu berlangsung. Di Swedia, demonstrasi semacam itu dilindungi oleh kebebasan berbicara.
Semua anggota NATO perlu meratifikasi di parlemen mereka masing-masing terkait permohonan Swedia menjadi anggota aliansu itu.
Finlandia yang mengupayakan keanggotaan NATO pada saat yang sama dengan Swedia diperkirakan akan bergabung dengan aliansi itu Selasa malam setelah semua 30 negara anggota meratifikasi permohonan keanggotaan Finlandia, tetapi Turki menolak untuk meratifikasi keanggotaan Swedia.
Pada bulan Februari, polisi Swedia menolak izin untuk aksi protes yang melibatkan pembakaran Alquran, karena khawatir aksi seperti itu dapat memicu serangan teror atau serangan terhadap kepentingan Swedia.
Pada hari Selasa, Pengadilan Administratif Swedia memutuskan bahwa kebebasan berkumpul dan berdemonstrasi adalah hak yang dilindungi secara konstitusional dan membatalkan keputusan polisi tersebut, dengan mengatakan bahwa masalah risiko keamanan tidak cukup untuk menjadi alasan untuk membatasi hak berdemonstrasi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"