KONTEKS.CO.ID – Pangeran Saudi, Fahad bin Sultan bin Abdulaziz Al Saud, diperintahkan Pengadilan Tinggi London untuk membayar tunggakan kapal pesiar mewah kepada Credit Suisse.
Swiss Credit Suisse telah memenangkan gugatan senilai Rp611 miliar erhadap anggota keluarga Kerajaan Saudi atas pinjaman untuk membiayai kembali kapal pesiar super. Pengadilan Tinggi London memutuskan tidak ada pembelaan yang layak bagi Pangeran Saudi untuk kasus bank tersebut.
“Pangeran Saudi, Fahad bin Sultan bin Abdulaziz Al Saud bertanggung jawab untuk membayar utang perusahaannya Burgundy Sea Ltd kepada Credit Suisse,” kata Hakim Robert Bright dalam putusan tertulis, dikutip agbi.com, Kamis, 6 April 2023.
Hakim telah memutuskan mendukung Credit Suisse tanpa persidangan pada sidang bulan lalu, di mana pangeran dan Burgundy tidak diwakili, dan menerbitkan keputusannya pada hari Rabu.
Sementara itu, Credit Suisse dan Kantor Komunikasi Pemerintah Saudi tidak segera menanggapi permintaan komentar atas putusan ini.
Pangeran Fahad dan Burgundy, perusahaan yang akhirnya dimiliki sang pangeran, digugat oleh Credit Suisse pada 2021 atas pinjaman ratusan miliar rupiah untuk pembiayaan kembali kapal pesiar motor mewah, Sarafsa.
Kapal pesiar sepanjang 82 meter –yang memiliki bioskop, gym, dan lima dek tamu– terdaftar untuk dijual oleh broker kapal pesiar mewah Burgess Yachts seharga 65 juta poudsterling per Oktober 2022, turun dari harga yang diminta sebelumnya 75 juta poudsterling.
Seorang juru bicara Burgess mengatakan kepada Reuters, kapal pesiar itu ditarik dari pasar pekan lalu. Sarafsa tiba di Pelabuhan Valletta di Malta pada 1 April, menurut data pelacak kapal VesselFinder.
Pada September 2021, Credit Suisse menuntut Burgundy membayar semua utangnya atas dugaan pelanggaran perjanjian pinjaman dan kemudian meminta Pangeran Fahad melunasi utangnya, di bawah jaminan pribadi atas kewajiban Burgundy.
Pangeran Fahad dan Burgundy mengakui bahwa hanya 13.500 poundsterling bunga yang telah dibayarkan kepada Credit Suisse. “Tetapi membantah adanya bunga yang jatuh tempo atau mereka telah melanggar ketentuan perjanjian pinjaman,” kata Bright dalam keputusannya.
Namun, hakim mengatakan bahwa Pangeran Fahad dan Burgundy tidak memiliki prospek nyata untuk berhasil mempertahankan klaim (Credit Suisse). ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"