KONTEKS.CO.ID – Presiden Rusia Vladimir Putin resmi menandatangani perjanjian menjadikan Republik Rakyat Donetsk (DPR), Republik Rakyat Luhansk (LPR), wilayah Kherson dan Zaporozhye bagian dari Federasi Rusia, Jumat, 30 September 2022.
Pada kesempatan tersebut turut hadir ketua LPR dan DPR, Leonid Pasechnik dan Denis Pushilin, kepala daerah Kherson dan Zaporozhye, Vladimir Saldo dan Evgeny Balitsky dan semuanya membubuhkan tanda tangan dikertas perjanjian berita negara.
Upacara penandatanganan perjanjian ini berlangsung di Aula Georgievsky Kremlin, di mana pada tahun 2014 perjanjian serupa ditandatangani untuk menjadikan Krimea sebagai wilayah Rusia.
Dalam pidatonya presiden Rusia Vladimir Putin mengatakan, “saya ingin otoritas Kiev dan penguasa sejati mereka di Barat mendengarkan saya, sehingga semua orang mengingat ini – orang-orang yang tinggal di Luhansk dan Donetsk, Kherson dan Zaporozhye menjadi warga negara kita selamanya.”
Dia meminta pihak berwenang Kyiv untuk segera menghentikan permusuhan, “perang yang dilancarkan Kiev pada tahun 2014,” dan kembali ke meja perundingan.
“Kami siap untuk ini, kami telah mengatakan ini lebih dari sekali. Orang-orang di wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporozhye dan Kherson telah membuat pilihan mereka. Sudah selesai, dan Rusia tidak akan mengkhianatinya,” tambah presiden.
Perjanjian tersebut kemudian akan dikirim ke Mahkamah Konstitusi untuk menentukan kepatuhan mereka dengan hukum dasar Rusia. Setelah itu, rancangan undang-undang akan disusun berdasarkan kesepakatan yang ditandatangani tentang masuknya wilayah baru.
Rancangan undang-undang tersebut kemudian akan diratifikasi oleh Majelis Tinggi dan Majelis Rendah parlemen Rusia. Presiden kemudian akan menandatangani undang-undang sebelum berlaku.
Perjanjian yang ditandatangani menyiratkan pembentukan entitas baru di Rusia, serta perubahan status perbatasan wilayah LPR, DPR, Kherson dan Zaporozhye — menjadi perbatasan negara Federasi Rusia. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"