KONTEKS.CO.ID – Kasus penistaan agama. Iran gantung dua pria dalam kasus penistaan agama. Keduanya dituduh menghina Nabi Muhammad dan mempromosokan atheisme.
Iran menggantung keduanya pada hari ini, Senin, 8 Mei 2023. Mereka dihukum karena kasus penistaan agama, kata pihak berwenang,
Pelaksanakan hukuman mati yang jarang terjadi untuk kejahatan tersebut ketika eksekusi melonjak di seluruh Republik Islam itu setelah berbulan-bulan kerusuhan.
Iran tetap menjadi salah satu algojo top dunia. Teheran telah membunuh setidaknya 203 tahanan sejak awal tahun ini saja, menurut kelompok Hak Asasi Manusia Iran yang berbasis di Oslo.
Tetapi eksekusi untuk penodaan agama tetap jarang, karena kasus-kasus sebelumnya melihat hukuman dikurangi oleh pihak berwenang.
Kedua pria yang dieksekusi, Yousef Mehrad dan Sadrollah Fazeli Zare, meninggal di Penjara Arak di Iran tengah. Mereka telah ditangkap pada Mei 2020, dituduh terlibat dalam saluran di aplikasi pesan Telegram yang disebut “Kritik Takhayul dan Agama”, menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional.
Mereka menghadapi kurungan isolasi selama berbulan-bulan dan tidak dapat menghubungi keluarga mereka, kata komisi itu.
Sementara itu, kantor berita Mizan dari pengadilan Iran mengkonfirmasi eksekusi tersebut. Digambarkan kedua pria tersebut telah menghina Nabi Muhammad dan mempromosikan atheisme.
Mizan juga menuduh mereka membakar Alquran, kitab suci umat Islam. Meski tidak jelas apakah pria itu diduga melakukan itu atau gambar semacam itu dibagikan di saluran Telegram.
Mahmood Amiry-Moghaddam, yang memimpin Hak Asasi Manusia Iran, mengecam eksekusi tersebut karena mengungkap “sifat abad pertengahan” dari teokrasi Iran.
“Masyarakat internasional harus menunjukkan dengan reaksinya bahwa eksekusi karena mengungkapkan pendapat tidak dapat ditoleransi,” katanya dalam sebuah pernyataan.
“Penolakan komunitas internasional untuk bereaksi secara tegas adalah lampu hijau bagi Pemerintah Iran dan semua orang yang berpikiran sama di seluruh dunia,” katanya lagi.
Pada 2022, Iran mengeksekusi sedikitnya 582 orang, naik dari 333 orang pada 2021, menurut Hak Asasi Manusia Iran.
Laporan terbaru Amnesty International tentang eksekusi menempatkan Iran sebagai algojo terbesar kedua di dunia, setelah China, di mana ribuan orang diyakini dihukum mati setahun.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"