KONTEKS.CO.ID – TKI disiksa keluarga majikannya di Taiwan. Selain disiksa, gajinya dipotong, disuruh buka pakaian, dan jam kerja hampir 24 jam.
Beruntung otoritas Taiwan berpihak kepada korban. Keluarga majikan TKI disiksa kini telah didakwa oleh aparat hukum setempat.
Mereka yang didakwa adalah seorang wanita dan dua putrinya yang sudah dewasa. Mereka didakwa dengan berbagai pelanggaran pada hari Selasa, 23 Mei 2023.
Taiwan News melaporkan, dakwaan dilayangkan disetelah jaksa menyelidiki dugaan penganiayaan serius terhadap pekerja perawatan Indonesia yang tinggal di dalam rumah majikannya.
Pada 23 Maret, Jaksa Taichung menggerebek rumah seorang wanita bernama Hou, 70-an, yang merupakan ibu dari dua wanita lain yang juga ikut didakwa. Yaitu, Wen dan seorang lainnya yang berusia 40-an tahun.
Ketiganya didakwa mengurung pekerja migran di kediaman, memukulinya, menyita ponsel dan paspornya, membuatnya bekerja selama lebih dari 21 jam sehari, dan memotong gajinya secara ilegal.
Hou mempekerjakan perawat Indonesia setelah putranya terkena stroke pada Mei tahun lalu.
Jaksa penuntut mengatakan, selama sembilan bulan pengasuh itu bekerja, kepalanya dibenturkan ke dinding, diinjak, digigit, disiram air, dan dipaksa membuka sebagian pakaiannya.
Pengasuh itu juga disuruh bekerja dari pukul 06.30 hingga 03.00 setiap hari, dan dipotong gajinya Rp4,9 juta.
Agen tenaga kerja pengasuh diberitahu tentang sesuatu yang salah setelah suami dari TKI tersebut menghubungi mereka. Disebutkan sang suami tidak mendengar kabar dari istrinya selama beberapa bulan.
Setelah itu, agen tersebut menghubungi pengasuh tersebut. Mereka menemukan wanita itu memar parah dan tanpa uang.
Agensi menghubungi biro tenaga kerja dan Departemen Imigrasi Taichung. Setelah polisi menggeledah kediaman Hou dan putrinya pada akhir Maret, ketiganya ditahan. Hou kemudian dibebaskan dengan jaminan Rp24 juta.
Menurut statistik pemerintah, sekitar 730.000 pekerja migran dipekerjakan di Taiwan pada tahun 2022, yang merupakan sekitar 6% dari tenaga kerja Taiwan. Gaji rata-rata pekerja migran di Taiwan yang dipekerjakan dalam pekerjaan perawatan adalah sekitar Rp10,2 juta per bulan pada Juni 2022.
Kementerian Tenaga Kerja Taiwan sebelumnya mengumumkan akan melonggarkan pembatasan imigrasi untuk mengizinkan tambahan 28.000 pekerja migran ke Taiwan, setengah dari mereka akan bekerja sebagai pengasuh.
Pekerja migran Taiwan seringkali berasal dari negara-negara Asia Tenggara, bekerja di bidang pengasuhan, pertanian, atau konstruksi, dan tertarik ke Taiwan karena upah yang ditawarkan relatif lebih tinggi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"