KONTEKS.CO.ID – Korban perang Ukraina melawan Rusia terus berjatuhan. Sebanyak 484 anak tewas dan 992 terluka sejak perang dimulai, kata Kantor Kejaksaan Ukraina.
Terakhir, korban perang Ukraina adalah bayi perempuan berusia tiga bulan, Kira, dan ibunya, Liudmyla Yavkina. keduanya meninggal akibat rudal jelajah Rusia menghantam blok apartemen di Odesa.
“Kantor Kejaksaan Agung memberikan panduan prosedural dalam proses lebih dari 2.900 kejahatan terkait perang terhadap anak-anak, yaitu pembunuhan dan cedera, kekerasan seksual, serangan terhadap institusi dan fasilitas untuk anak-anak, deportasi, pemindahan paksa, penculikan,” kata Kejaksaan Ukraina dalam sebuah pernyataan memeringati Hari Anak Internasional, Kamis 1 Juni 2023.
Untuk diketahui, Ukraina dan sebagian besar negara pasca-Komunis Eropa timur lainnya menandai 1 Juni sebagai Hari Anak Internasional.
“Hari Anak harus tentang masa kanak-kanak yang aman, musim panas, kehidupan … Tapi hari ini tentang kejahatan baru (Federasi Rusia) terhadap anak-anak Ukraina. Seorang gadis berusia 9 tahun terbunuh di penembakan di Kiev, dan seorang lainnya sekarang berada di rumah sakit,” kata Ibu Negara Ukraina, Olena Zelenska.
Lebih dari 2.500 institusi pendidikan rusak, termasuk 256 hancur total, sebut Kantor Kejaksaan Agung.
Dia menambahkan, lebih dari 19.500 anak Ukraina telah dideportasi secara paksa ke Rusia atau wilayah yang diduduki sementara. “Tapi ini hanya kasus yang terdaftar secara resmi,” katanya memeringatkan jumlahnya bisa lebih tinggi.
Korban Perang Ukraina Akibat Kejahatan
Pada bulan Maret, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Vladimir Putin dan pejabat Rusia Maria Lvova-Belova atas dugaan skema untuk mendeportasi anak-anak Ukraina ke Rusia.
Tuduhan ICC Adalah yang pertama secara resmi diajukan terhadap pejabat di Moskow sejak memulai serangan tanpa alasan di Ukraina tahun lalu.
Presiden ICC, Hakim Piotr Hofmanski, mengatakan kepada CNN, semua negara penandatangan wajib melaksanakan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Ini berarti ada 123 negara -dua pertiga negara bagian di dunia- di mana Putin bisa ditangkap dan diekstradisi.
Kremlin menyebut tindakan ICC sebagai keterlaluan dan tidak dapat diterima. Rusia menegaskan tidak mengakui yurisdiksi pengadilan internasional. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"