KONTEKS.CO.ID – Vonis wanita tak berhijab dijatuhkan oleh Pengadilan Kriminal Iran setelah pihak berwenang melacaknya melalui kamera CCTV pintar.
Temuan Iran vonis wanita tak berhijab diungkap organisasi Aktivis Hak Asasi Manusia di Iran (HRAI), Kamis 13 Juli 2023.
Mereka melaporkan bahwa Cabang 1088 dari Pengadilan Kriminal Teheran menghukum wanita atas dugaan pelanggaran terhadap UU Wajib Hijab.
Wanita itu menghadapi larangan perjalanan dua tahun dan dua bulan penjara, mengutip potensi “perilaku anti-Iran”.
Sepanjang putusan pengadilan yang diperoleh HRANA, Hakim Ali Omidi merujuk penggunaan kamera keamanan “pintar” publik sebagai bukti untuk mendukung klaim tersebut.
Wanita itu juga diamanatkan untuk pemeriksaan kesehatan mental setelah hakim mencatat keputusannya untuk tetap tidak mematuhi undang-undang wajib jilbab menunjukkan gejala “penyakit” yang harus diobati.
Hukuman yang dijatuhkan minggu ini adalah kejadian pertama yang diketahui dari kamera semacam itu yang digunakan sebagai bukti dalam upaya menindak hak-hak perempuan secara sistematis.
“Mengkriminalisasi penolakan untuk mengenakan jilbab adalah pelanggaran terhadap hak kebebasan berekspresi perempuan dan anak perempuan. Langkah itu sangat memprihatinkan dan harus dikecam secara luas,” kata HRAI dalam sebuah pernyataan, dikutip Al Jazeera, Sabtu 15 Juli 2023.
Vonis Wanita Tak Berhijab Berdasarkan CCTV
Untuk diketahui, Iran diguncang oleh demonstrasi besar dan berkepanjangan akibat kematian Mahsa Amini pada 16 September. Dia adalah seorang Kurdi Iran berusia 22 tahun yang ditangkap karena diduga melanggar aturan berpakaian ketat untuk wanita berdasarkan hukum syariah Islam.
Ribuan telah ditangkap, dan beberapa pengunjuk rasa telah dieksekusi sejak dimulainya protes.
Pada bulan April, media Pemerintah Iran melaporkan bagaimana pihak berwenang di Iran memasang kamera di tempat umum untuk mengidentifikasi dan menghukum wanita yang tidak mengenakan jilbab.
Sebuah pernyataan polisi yang dilakukan oleh beberapa media lokal pada saat itu mengatakan, pasukan akan mengambil tindakan untuk mengidentifikasi orang-orang yang melanggar norma dengan menggunakan alat dan kamera pintar di tempat umum dan jalan raya.
Polisi kemudian akan mengirimkan bukti dan pesan peringatan kepada pelanggar hukum hijab untuk memberi tahu mereka tentang konsekuensi hukum jika mengulangi kejahatan ini.
“Orang-orang yang melepas jilbabnya akan diidentifikasi dengan menggunakan peralatan pintar,” kata Kepala polisi Iran Ahmad-Reza Radan dalam sebuah wawancara dengan televisi pemerintah saat itu.
“Orang yang melepas hijab di tempat umum akan diperingatkan terlebih dahulu dan diajukan ke pengadilan sebagai langkah selanjutnya,” tukasnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"