KONTEKS.CO.ID – Tak pandang bulu, Pengadilan China vonis Shen Deyong, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung China, 15 tahun penjara dan denda Rp12,6 miliar karena menerima suap Rp137 miliar.
Pengadilan Menengah Rakyat Ningbo di Provinsi Zhejiang mengendus kasusnya pada bulan Mei lalu. Kemudian mengeluarkan putusan pada hari ini, Jumat 4 Agustus 2023.
Tidak ada informasi apakah mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung China itu akan mengajukan banding atau tidak.
“Hasil suap Shen dan aset yang tersita akan dipulihkan dan masuk kas negara. Jika aset yang tidak mencukupi akan dilanjutkan untuk dipulihkan,” kata pengadilan, melansir chinadailyhk, Jumat 4 Juli 2023.
Rekam Jejak Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung China
Dari tahun 1995 hingga Maret 2022, Shen memanfaatkan posisinya, termasuk sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Jiangxi. Lalu sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi China, anggota Komite Tetap Komisi Pusat untuk Inspeksi Disiplin Dewan Partai Komunis China.
Pun sebagai Kepala Komite Urusan Sosial dan Hukum Komite Nasional Konferensi Konsultatif Politik Rakyat China ke-13. Suap untuk membantu individu dan perusahaan dalam penanganan kasus, promosi pekerjaan, dan proyek kontrak.
Kemudian Shen, secara langsung dan melalui kerabatnya, menerima uang tunai, produk emas, kendaraan, dan properti lainnya. Nilai totalnya Rp137 miliar.
Pengadilan mengatakan, Shen telah melakukan kejahatan dengan menerima suap, menerima uang dalam jumlah besar. Dia mengakui tindakan kriminalnya, termasuk yang belum diketahui oleh penyelidik dan mengungkapkan kejahatan orang lain.
Pemilik Jabatan Strategis
Berasal dari Jiangxi, Shen yang berusia 69 tahun bergabung dengan Partai pada 1972. Dia memulai kariernya pada 1977. Sebagai lulusan sekolah hukum, dia telah terlibat dalam sistem peradilan negara selama bertahun-tahun.
Dia menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Rakyat dua kali, dari Desember 1998 hingga November 2006. Lalu sekali lagi pada April 2008 hingga Juni 2018.
Shen menjadi sasaran penyelidikan pada Maret 2022. Dia tak lagi menjabat pada Juni dan bukan lagi anggota Partai Komunis pada bulan September.
Kejaksaan Tertinggi Rakyat menyetujui penangkapannya pada bulan September. Kejaksaan Rakyat Ningbo meninjau kasus ini dan memulai gugatan publik terhadapnya pada bulan Desember. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"