KONTEKS.CO.ID – Peta Standar China 2023 mematik amarah negara tetangganya. China dengan sewenang-wenang memasukan wilayah sengketa ke dalam teritorialnya.
Peta ini baru saja Kementerian Sumber Daya Alam Chinas rilis kemarin. Dalam Pera Standar China 2023, sebagian besar perairan Kalimantan, terutama wilayah Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, serta berbagai wilayah terklaim oleh Beijing.
Peta meluncur bersamaan dengan Pekan Kesadaran Pemetaan Nasional China dan Hari Publisitas Survei dan Pemetaan. Beijing juga secara terang-terangan memuat Arunachal Pradesh (India), wilayah Aksai Chin (Taiwan). Bahkan Laut Cina Selatan yang masuk wilayah Indonesia, yakni Natuna, juga terklaim masuk peta wilayah China.
Ini mencakup wilayah maritim dalam zona ekonomi eksklusif (ZEE) Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam.
Peta terbaru ini menyusul pengumuman Beijing pada April lalu bahwa mereka akan menerapkan standar untuk nama 11 lokasi di Arunachal Pradesh, termasuk kota dekat Ibu Kota Arunachal Pradesh, Itanagar.
Peta Standar China 2023 dan Wilayah Sengketa
Ini menandai daftar toponim ketiga untuk tempat-tempat di Arunachal Pradesh. Pengamat menilai peta adalah respons terhadap penyelenggaraan acara-acara menjelang KTT G-20 di India, sebuah acara yang Beijing tolak.
Presiden China, Xi Jinping sendiri terjadwal akan menghadiri pertemuan puncak yang dijadwalkan pada 9-10 September di New Delhi.
Setelah peta standar tersebut dirilis ke publik, Kementerian Sumber Daya Alam China berencana untuk menerbitkan ‘peta digital dan navigasi’ untuk digunakan di berbagai bidang. Termasuk “layanan berbasis lokasi, pertanian presisi, ekonomi, dan kendaraan pintar yang terhubung”.
Laman nst.com, Rabu 30 Agustus 2023, melaporkan, tahun ini memeringati 30 tahun Undang-Undang Survei dan Pemetaan Republik Rakyat China.
Undang-undang ini bertujuan memperkuat administrasi perusahaan survei dan pemetaan, mendorong perkembangan mereka, dan memastikan mereka melayani pembangunan nasional, perekonomian, pembangunan pertahanan nasional, dan kemajuan masyarakat.
Di bawah kepemimpinan Xi, Beijing telah memperketat pengelolaan kawasan perbatasan, dengan mengeluarkan undang-undang perbatasan baru pada tahun 2022.
Undang-undang tersebut menguraikan berbagai tanggung jawab bagi otoritas sipil dan militer untuk mengambil langkah-langkah guna ‘menjaga kedaulatan negara’.
Pengenalan toponim baru terkait dengan Pasal 7 undang-undang tersebut, yang menyerukan promosi pendidikan perbatasan di semua tingkat pemerintahan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"