KONTEKS.CO.ID – Lowongan kerja di Malaysia. Pemerintahan Anawar Ibrahim menyetujui pembukaan kuota 7.500 pekerja asing untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di tempat pangkas rambut, tekstil, dan toko emas.
Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, V Sivakumar, mengatakan, pembukaan kembali kuota pekerja migran ini tidak menyeluruh. Namun berdasarkan kebutuhan aktual ketiga subsektor tersebut.
“Langkah ini juga akan menghentikan kecenderungan pengusaha untuk mempekerjakan orang asing tanpa dokumen ketenagakerjaan yang sah. Kami sadar bahwa kecenderungan ini mempunyai potensi besar terjadinya eksploitasi dan kerja paksa,” kata Sivakumar dalam keterangannya di akun Facebook, terlihat Jumat 8 September 2023.
Dia mengatakan, kementeriannya bersama Kementerian Dalam Negeri dan Biaya Hidup (KPDN) akan menyempurnakan mekanisme yang tepat untuk melaksanakan proses ini. Sebab pemerintah telah menghentikan penerapan dan persetujuan kuota pekerja asing.
Pengembangan mekanismenya akan fokus pada hal-hal seperti pengajuan yang tunduk pada rincian kuota. Sedangkan KPDN sebagai lembaga pengatur perlu mengoordinasikan rincian kuota dengan industri.
“Pelamar pekerja asing (lowongan kerja di Malaysia) akan mengikuti prosedur yang ada dalam hal penyaringan pemberi kerja berdasarkan Pasal 60K Undang-Undang Ketenagakerjaan 1955. Dan verifikasi persetujuan kuota, termasuk melalui proses wawancara dengan KPDN,” tambahnya, mengutip Free Malaysia Today, Jumat 8 September 2023.
“Saya yakin pengumuman ini akan membantu para pengusaha masyarakat India yang terkena dampak sulitnya mencari tenaga kerja lokal. Sehingga memengaruhi kelangsungan operasional usaha dan menghadapi risiko penutupan usahanya,” kata Sivakumar lagi.
Pada 4 September, Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, mengumumkan bahwa pemerintah telah menyetujui sebagian permohonan mempekerjakan pekerja asing untuk tiga sub-sektor yang terlarang sejak tahun 2009.
Namun, Anwar bersyarat agar pemuda setempat mendapatkan pelatihan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja yang melibatkan ketiga subsektor tersebut. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"