KONTEKS.CO.ID – Kementerian Luar Negeri Australia telah membatalkan pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hal ini terlihat di lama resmi kementerian luar negeri yang menghapus teks Yerusalem sebagai ibu kota. Â
Dilaporkan The Guardian, Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong mengumumkan Selasa bahwa pemerintah secara resmi akan mengubah kebijakan masa lalu terkait status Yerusalem. Status ini dibuat selama pemerintahan Morrison.
Wong mengatakan kepada wartawan pada konferensi pagi bahwa mantan Perdana Menteri Australia Scott Morrison membuat “permainan sinis” yang “menempatkan Australia keluar dari langkah masyarakat internasional.” Ia menggarisbawahi bahwa Yerusalem adalah masalah status akhir yang harus dinegosiasikan antara Palestina dan pejabat Israel.
“Australia berkomitmen untuk solusi dua negara di mana Israel dan negara Palestina masa depan hidup berdampingan, dalam perdamaian dan keamanan, dalam perbatasan yang diakui secara internasional,” bunyi rilis yang dikeluarkan oleh kantor Wong. “Kami tidak akan mendukung pendekatan yang merusak prospek ini.”
“Saya menyesal bahwa keputusan perdana menteri sebelumnya untuk bermain politik yang mengakibatkan pergeseran posisi Australia, dan banyak orang di komunitas Australia yang sangat peduli dengan masalah ini merasakan kekecewaan.”
Pengumuman dan klarifikasi Wong tentang masalah itu muncul tak lama setelah laporan muncul Senin pagi bahwa Australia telah membatalkan pengakuannya atas Yerusalem dalam bahasa yang digunakan di situs web yang dioperasikan pemerintah.
Mantan perdana menteri mengumumkan pergeseran pengakuan Australia pada 2018 tetapi mengindikasikan bahwa kedutaan negara itu tidak akan dipindahkan dari Tel Aviv. Kemudian ditentukan bahwa kedutaan Australia tidak akan dipindahkan sampai status Yerusalem diselesaikan di bawah penyelesaian damai.
Pengumuman Morrison sendiri mengikuti deklarasi 2017 oleh Presiden AS Donald Trump, yang sebenarnya telah mengarahkan Departemen Luar Negeri AS untuk memindahkan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Baik Israel maupun Palestina mengklaim Yerusalem sebagai ibu kota mereka yang sah. Israel merebut Yerusalem Timur dari Yordania selama Perang Enam Hari 1967, dengan para pejabat kemudian mengadopsi undang-undang pada tahun 1980 yang menyatakan kota itu sebagai ibu kota “lengkap dan bersatu” dari negara Israel.
Perdana Menteri Inggris Liz Truss baru-baru ini juga mendapat kecaman setelah menyampaikan kepada mitranya dari Israel Yair Lapid bahwa dia sedang mempertimbangkan untuk merelokasi kedutaan Inggris ke Yerusalem. Posisi Inggris saat ini adalah bahwa Yerusalem harus menjadi ibu kota bersama negara-negara Israel dan Palestina. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"