KONTEKS.CO.ID – Korea Utara (Korut) mendapatkan sejumlah sanksi dari Amerika Serikat (AS) atas peluncuran satelit mata-matanya, Malligyong-1 pekan lalu.
Sanksi ini dijatuhkan setelah Kementerian Keuangan AS berkoordinasi dengan Australia, Jepang dan Korea Selatan (Korsel).
“Tindakan AS, Australia, Jepang, dan Korsel hari ini mencerminkan komitmen kolektif kami untuk melawan aktivitas ilegal dan destabilisasi Pyongyang,” kata Wakil Menteri Terorisme dan Intelijen Keuangan Departemen Keuangan, Brian Nelson dalam pernyataannya, Kamis (3/11/2023).
Nelson menambahkan, pihaknya akan terus menargetkan simpul-simpul utama dalam perolehan pendapatan ilegal dan proliferasi senjata Korut.
Dengan adanya sanksi itu, maka aset-aset yang berada di AS milik para target akan dibekukan.
Atas dasar sanksi tersebut, warga AS secara umum juga dilarang berurusan dengan mereka.
Mereka yang nekat melakukan transaksi tertentu dengan mereka juga berisiko terkena sanksi.
Selain Korut, ternyata Kemenkeu AS juga menjatuhkan sanksi kepada kelompok spionase dunia maya, Kimsuky.
Mereka dilaporkan menggunakan spear-phishing untuk menargetkan orang-orang yang bekerja di pemerintah, pusat penelitian, lembaga akademis, dan lainnya di Eropa, Jepang, Rusia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.
Peneliti bidang keamanan telah menemukan fakta jika kelompok tersebut menyamar sebagai reporter untuk mengelabui target agar mengunduh perangkat lunak berbahaya untuk memata-matai mereka.
Selain itu, AS juga menjatuhkan sanksi kepada dua perwakilan bank Korut yang berbasis di Rusia dan satu di China.
Sementara itu, Korsel melalui Kementerian Luar Negerinya pada Jumat (1/12/2023) mengatakan telah memasukkan 11 warga Korut ke dalam daftar hitam.
Mereka di antaranya pejabat senior dari Administrasi Teknologi Dirgantara Nasional, pengawas peluncuran satelit, dan Departemen Industri Amunisi.
Mereka dituduh terlibat dalam pengembangan satelit dan rudal balistik Korut.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"