KONTEKS.CO.ID – Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori (85) akhirnya bebas setalah menjalani 16 tahun hukuman penjara pasca-diekstradisi dari Chili pada 2007.
Tak lama setelah lembaga pemasyarakatan nasional Peru memerintahkan pembebasannya, Fujimori terekam meninggalkan penjara dan masuk ke mobil dalam siaran langsung TV lokal pada Rabu, 6 Desember 2023 malam.
Dalam rekaman juga tampak pendukung dan jurnalis yang mengerubungi mobil berisi mantan presiden tersebut ketika mencoba meninggalkan lokasi penjara di pinggiran Lima.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi Peru memutuskan mendukung banding untuk memulihkan pengampunan bagi Fujimori atas dasar kemanusiaan pada Selasa, 5 Desember 2023.
Pembebasannya pun dipenuhi kritik dari Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (Inter-American Court) dan keluarga korban.
Fujimori dihukum karena memerintahkan pembantaian 25 orang pada ketika menjabat pada 1991 dan 1992.
Saat itu, pemerintahannya tengah melawan gerilyawan ‘Shining Path’.
Tetapi pada Malam Natal tahun 2017, dia menerima pengampunan dari mantan Presiden Pedro Pablo Kuczynski.
Pengampunan tersebut telah berulang kali dibatalkan atau ditangguhkan oleh pengadilan yang lebih rendah setelah adanya tekanan dari Pengadilan Inter-Amerika dan keluarga korban.
Namun Mahkamah Konstitusi Peru mengembalikan pengampunan tersebut awal pekan ini.
Tak lama setelah perintah tersebut dikeluarkan, ketua Pengadilan Inter-Amerika meminta Peru untuk menghentikan pemberian grasi tersebut sampai Peru memiliki ‘semua elemen yang diperlukan’ untuk menganalisis apakah persyaratannya dipenuhi.
Para kritikus juga mengatakan Fujimori menyalahgunakan demokrasi dan melakukan kekejaman selama pemerintahannya berperang melawan gerilyawan Shining Path.
Meski demikian, para pendukungnya tetap menilai tindakan Fujimori saat itu benar.
Pendukung Fujimori yakin dia menyelamatkan Peru dari terorisme dan keruntuhan ekonomi.
“Sudah waktunya ketidakadilan terhadap Fujimori berakhir, berkat dia negara kita bisa bangkit kembali,” kata pendukung Fujimori yang menunggu di luar penjara, Catalina Ponce.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"