KONTEKS.CO.ID – Malaysia menangkap 31 penambang logam tanah jarang (LTJ). Sebanyak 21 penambang logam tanah jarang di antaranya merupakan warga asing (WNA).
Warga asing itu terdiri atas 16 warga negara China, empat warga negara Myanmar, dan seorang wanita Vietnam. Mereka kedapatan tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.
Penambangan ilegal ini terjadi di negara bagian Perak bagian barat tepatnya di Cagar Hutan Bintang Hijau.
Kepala polisi Perak, Mohd Yusri Hassan Basri pada Rabu, 13 Desember malam mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan dalam dua penggerebekan pada 8 Desember.
Semuanya mendapat tuduhan sebagai penambangan ilegal atas deposit bijih yang mengandung unsur logam tanah jarang non-radioaktif (NR-REE).
“Selain mendakwa para pelaku berdasarkan undang-undang kehutanan Malaysia, polisi juga telah menggelar penyelidikan berdasarkan undang-undang imigrasi,” kata Mohd Yusri.
Malaysia melarang ekspor bahan mentah logam tanah jarang yang banyak digunakan dalam chip semikonduktor, kendaraan listrik, dan peralatan militer.
Tujuan utamanya untuk menghindari eksploitasi dan hilangnya sumber daya.
Menurut data Survei Geologi Amerika Serikat pada tahun 2019, Malaysia hanya memiliki sedikit cadangan tanah jarang di dunia, dengan perkiraan 30.000 metrik ton.
China merupakan sumber tanah jaranng terbesar dengan perkiraan cadangan mencapai 44 juta ton.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"