KONTEKS.CO.ID – Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan sanksi kepada 10 entitas dan empat individu karena mendukung produksi drone Iran.
Mereka yang mendapat sanksi tersebut berbasis di Iran, Malaysia, Hong Kong dan Indonesia.
Departemen Keuangan AS pada Selasa, 19 Desember 2023 mengatakan, jaringan tersebut memfasilitasi pengadaan komponen untuk Organisasi Jihad Swasembada Pasukan Dirgantara Korps Garda Revolusi Islam dan program drone-nya.
Komponen tersebut bernilai ratusan ribu dolar AS.
Wakil Menteri Terorisme dan Intelijen Keuangan, Brian Nelson mengatakan, produksi ilegal Iran dan proliferasi UAV (kendaraan udara tak berawak) yang mematikan kepada proksi teroris di Timur Tengah dan Rusia terus memperburuk ketegangan dan memperpanjang konflik, serta merusak stabilitas.
Washington telah lama menuduh Teheran memasok senjata tersebut ke Rusia untuk digunakan di Ukraina.
Sebaliknya, Iran membantah menyediakan drone kepada Rusia untuk digunakan di negara itu. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"