KONTEKS.CO.ID – Pengadilan Qatar membatalkan hukuman mati yang terhadap delapan mantan perwira angkatan laut India. Mereka tertangkap di Qatar tahun lalu.
Kementerian Luar Negeri India pada Kamis, 28 Desember mengatakan, kedelapan orang tersebut mendapat vonis hukuman mati pada bulan Oktober.
Menurut sumber anonim, mereka menghadapi tuduhan melakukan mata-mata untuk Israel.
Namun India dan Qatar belum mengonfirmasi tuduhan tersebut hingga saat ini.
Kementerian Luar Negeri India juga tidak mengatakan hukuman baru apa yang untuk para terdakwa.
Pernyataan tersebut mencatat putusan Pengadilan Banding Qatar hari ini yang mana hukumannya telah dikurangi.
“Kami berhubungan erat dengan tim hukum serta anggota keluarga untuk memutuskan langkah selanjutnya dan akan terus membicarakan masalah ini dengan pihak berwenang Qatar,” kata Kementerian Luar Negeri.
Pihaknya menolak mengomentari kasus ini lebih lanjut karena proses persidangan bersifat rahasia dan sensitif.
Kedutaan Besar Qatar dan Israel di New Delhi tidak segera menanggapi permintaan komentar.
India menyatakan keterkejutannya ketika Pengadilan Tingkat Pertama Qatar menjatuhkan hukuman mati kepada delapan orang itu.
Sebelumnya, mereka bekerja pada proyek kapal selam dengan sebuah perusahaan swasta untuk otoritas Qatar.
Sebagai informasi, lebih dari 800.000 warga India tinggal dan bekerja di Qatar.
Negara tersebut merupakan penyedia gas alam penting bagi India.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"