KONTEKS.CO.ID – Dua terdakwa kasus Bom Bali asal Malaysia mengaku mendapat siksaan selama penahanan di Teluk Guantanamo, Kuba.
Mereka yakni Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin.
Hal itu terungkap dalam sidang militer di Camp Justice, Teluk Guantanamo, Kuba, Kamis, 25 Januari 2024.
Pengadilan mendapatkan foto-foto yang menggambarkan perlakuan seseorang kepada Mohammed Farik selama dalam tahanan AS.
Orang tersebut tampak menelanjangi dan membelenggu Farik di dinding.
Pada foto lain menunjukkan seorang pria menuangkan air dingin ke tubuhnya sementara pria lain menahannya.
“Saya merasa tidak nyaman berbicara dengan Anda tentang penyiksaan yang saya alami. Saya tidak mencoba untuk bersaing dengan rasa sakit yang dialami para korban,” katanya di pengadilan.
Sama seperti rekannya, Mohammed Nazir juga mengaku mendapat penyiksaan selama dalam tahanan.
Dia pun merasakan siksaan yang rekannya alami di tahanan AS.
“Ada hal-hal yang dilakukan terhadap saya yang tidak ada dalam gambarnya… tapi saya tidak ingin membicarakannya,” katanya.
Teluk Guantanamo, penjara militer AS di Kuba, pada puncaknya menampung sekitar 600 tahanan. Sekitar 30 tahanan masih berada di sana.
Mohammed Nazir Bin Lep dan Mohammed Farik Bin Amin mendapat vonis hukuman 23 tahun penjara oleh hakim militer Teluk Guantanamo, Jumat, 26 Januari 2024.
Mereka telah membantu dalang bom Bali 2002, Encep Nurjaman yang juga terkenal sebagai Hambali.
Namun mereka telah menjalani penahanan selama 20 tahun sejak tertangkap di Thailand pada 2003.
Keduanya mulai menjadi tahanan di Teluk Guantanamo pada 2006 dan baru mendapat dakwaan pada akhir 2021.
Melansir dari abc.net, karena perjanjian praperadilan yang masih rahasia hingga akhir persidangan, kedua pria tersebut hanya akan menjalani hukuman sekitar lima tahun.
Namun belum ada yang tahu pasti lokasi keduanya akan menghabiskan hukuman penjaranya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"