KONTEKS.CO.ID – Mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan mendapat vonis 10 tahun penjara.
Selain Khan, salah satu wakil partainya, Shah Mahmood Qureshi juga mendapat vonis yang sama.
Pengadilan pada Selasa, 30 Januari 2024 menyatakan keduanya bersalah karena mengungkapkan rahasia resmi atau yang dikenal sebagai kasus Cipher.
Vonis ini jatuh beberapa minggu setelah Khan dan Qureshi didakwa dalam kasus tersebut.
Selama persidangan, partai dan pendukung Khan khawatir dia akan mendapat hukuman mati karena pengkhianatan.
Khan pun bersikukuh dia tidak bersalah dan mengatakan dia tidak mengungkapkan isi sebenarnya dari telegram tersebut.
Qureshi mendapat tuduhan memanipulasi isi telegram diplomatik untuk mendapatkan keuntungan politik.
Melansir dari ABCNews, vonis tersebut merupakan pukulan lain bagi Khan, mantan bintang kriket yang beralih menjadi politisi Islam.
Parlemen menggulingkannya dengan mosi tidak percaya pada April 2022.
Saat ini, dia juga sedang menjalani hukuman tiga tahun penjara terkait kasus korupsi.
Menurut juru bicara partai Khan Tehreek-e-Insaf di Pakistan, Zulfiqar Bukhari, pengadilan mengumumkan putusan tersebut di sebuah penjara di Kota garnisun Rawalpindi.
Pihak berwenang mengatakan Khan dan Qureshi, memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Vonis dan Pemilu
Vonis tersebut jatuh menjelang pemilihan parlemen pada 8 Februari di Pakistan.
Dalam pemungutan suara tersebut, Khan terlarang untuk ikut karena pernah menjalani hukuman pidana.
Meskipun Khan tidak akan ikut serta dalam pemilu bulan Februari, ia tetap merupakan kekuatan politik yang kuat.
Itu karena pengikutnya di kalangan akar rumput dan retorika antikemapanan.
Dia mengatakan, kasus-kasus hukum yang menimpanya adalah sebuah rencana untuk menjegalnya menjelang pemungutan suara.
Pakistan telah menyaksikan demonstrasi yang penuh kekerasan sejak penangkapan Khan pada Mei 2023. Pihak berwenang telah menindak pendukung dan partainya sejak saat itu.
Kasus Cipher adalah satu dari lebih dari 150 kasus yang menunggu putusan terhadap Khan.
Tuduhan lainnya berkisar dari penghinaan terhadap pengadilan hingga terorisme dan penghasutan kekerasan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"