KONTEKS.CO.ID – Seorang WNI mendapat tuduhan mencuri teknologi jet tempur Korea Selatan. WNI tersebut kini dicekal, tak boleh meninggalkan Korea Selatan.
Melansir dari Yonhap, Jumat 2 Februari 2024, pegawai tersebut menyimpan data pengembangan jet tempur KF-21 Boramae dalam perangkat USB.
Kini, Defense Acquisition Program Administration (DAPA) Korea Selatan tengah melakukan investigasi terkait masalah tersebut.
Penyelidikan ini juga melibatkan lembaga terkait, termasuk badan intelijen.
Mereka akan menyelidiki data di dalam USB untuk mengetahui benar tidaknya mengandung teknologi strategis pengembangan KF-21 Boramae.
Sebagai informasi, Korea Selatan dan Indonesia bekerja sama mengembangkan KF-21 Boramae.
Negara itu menanggung 60 biaya pengembangan. Sementara sisanya, dibagi rata antara Indonesia dengan Korea Aerospace Industry (KAI).
Jet tempur itu memiliki sejumlah teknologi canggih. Di antaranya kemampuan semi-siluman, smart avionic dengan fusi sensor, sistem senjata di bagian luar, kemampuan manuver tingkat tinggi, serta konsep interoperabilitas.
Sayangnya, proyek ini terkendala biaya. Pasalnya, Indonesia belum membayar lunas biaya cost share yang mencapai Rp24,8 triliun.
Melansir dari Asia Today, Indonesia baru membayarkan 17 persen dari total biaya.
Padahal, Korea Selatan juga harus membayarkan sebagian besar biaya untuk periode 2016-2022.
Sedangkan untuk periode 2016-2026, kerja sama masuk dalam tahapan Engineering Manufactur Development (EMD).
Nantinya, Indonesia akan mendapatkan delapan jet tempur produksi KAI.
Dua unit masih dalam tahap uji darat, sementara sisanya sedang masuk tahap uji terbang.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"