KONTEKS.CO.ID – Kementerian Luar Negeri tengah mengumpulkan semua informasi tentang tuduhan pencurian teknologi jet tempur Korea Selatan oleh teknisi Indonesia.
Selain itu, Kedutaan Besar RI (KBRI) Seoul juga telah berkomunikasi dengan Kemlu Korea dan institusi terkait Korea guna mendalami kasus tersebut.
“Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengumpulkan semua informasi mengenai tuduhan keterlibatan seorang insinyur Indonesia dalam kasus terkait proyek bersama pesawat tempur KF-21 Boramae dengan Korean Aerospace Industry (KAI),” mengutip pernyataan Kemlu RI, Minggu, 4 Januari 2024.
Kemlu RI juga telah menjalin komunikasi dengan teknisi tersebut yang menerima tuduhan. Mereka memastikan insinyur anonim itu tidak menjalani penahanan.
Pemerintah Indonesia berdalih, teknisi tersebut telah bekerja dalam proyek sejak 2016.
Secara otomatis telah mengetahui semua prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kedua negara akan mengelola berbagai masalah yang muncul dalam kerja sama ini sebaik mungkin,” ujar Kemlu.
Sebelumnya, teknisi Indonesia mendapat tuduhan mencuri teknologi jet tempur Korea Selatan.
WNI tersebut kini menghadapi pencekalan, tak boleh meninggalkan Korea Selatan.
Melansir dari Yonhap, Jumat 2 Februari 2024, pegawai tersebut menyimpan data pengembangan jet tempur KF-21 Boramae dalam perangkat USB.
Korea Selatan dan Indonesia bekerja sama mengembangkan KF-21 Boramae.
Negara itu menanggung 60 biaya pengembangan. Sementara sisanya, dibagi rata antara Indonesia dengan KAI.
Menurut Program Akuisisi Pertahanan (DAPA), insinyur Indonesia yang dikirim ke KAI.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"