KONTEKS.CO.ID – Dua teknisi Indonesia yang mendapat tuduhan pencurian teknologi jet tempur KF-21 Boramae Korea Selatan (Korsel) menghadapi pencekalan hingga April 2024.
Pencekalan itu untuk memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik.
“Memang ada larangan untuk tidak meninggalkan Korea Selatan sampai dengan bulan April, tapi itu semata-mata dalam rangka memastikan proses verifikasi yang akan dilakukan berjalan dengan baik,” kata Jubir Kemlu RI, Muhamad Iqbal, Selasa, 6 Februari 2024.
Petugas terkait Korsel mengamankan kedua teknisi pada Januari 2024 lalu.
Namun Iqbal memastikan, keduanya dalam kondisi baik dan tidak dalam penahanan.
“KBRI Seoul juga telah berkomunikasi langsung dengan insinyur Indonesia itu dan memastikan dia saat ini tidak dalam penahanan,” ujar Iqbal.
Terkait kasus ini, Badan Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korsel juga angkat bicara.
Mereka menuduh kedua teknisi itu mencoba mencuri data rahasia proyek KF-21 dan menyimpannya dalam perangkat USB.
Investigasi bersama oleh lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Nasional, sedang berlangsung untuk mengklarifikasi rincian mengenai dugaan pencurian teknologi ini.
“Investigasi bersama oleh lembaga terkait, termasuk Badan Intelijen Nasional, saat ini sedang berlangsung untuk mengklarifikasi rincian mengenai dugaan pencurian teknologi oleh warga Indonesia,” kata seorang pejabat DAPA, mengutip Korea JoongAng Daily.
Sampai berita ini turun, belum ada kepastian lebih lanjut, terkait kebenaran tuduhan tersebut.
(Penulis: Al Gregory RP Radjah – Jurnalis Magang)***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"