KONTEKS.CO.ID – Selandia Baru memberlakukan larangan perjalanan terhadap pemukim ekstremis Israel.
Pemerintah menilai mereka telah melakukan serangan kekerasan terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, pada Kamis, 29 Februari 2024 mengaku sangat prihatin dengan peningkatan kekerasan ekstremis Israel yang signifikan.
Mereka telah menyerang warga Palestina dalam beberapa bulan terakhir.
“Hal ini sangat mengganggu stabilitas yang sudah menjadi krisis besar,” kata Luxon.
Selandia Baru secara konsisten menyatakan bahwa permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.
Pemerintah mengatakan akan terus mendukung negara Palestina di masa depan sebagai bagian dari solusi dua negara.
Tak hanya itu, pemerintah juga mendesak bekonflik saat ini dan segera memulai kembali proses perdamaian Timur Tengah.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"