KONTEKS.CO.ID – Dua pria di Pakistan mendapat vonis masing-masing hukuman mati dan penjara seumur hidup setelah terbukti menghina Nabi Muhammad SAW.
Mereka terlibat dua kasus penghinaan yang berbeda. Namun keduanya sama-sama membantah tuduhan tersebut dan mengajukan banding.
Salah satu terdakwa merupakan mahasiswa bernama Junaid Munir.
Pengacaranya, Aslam Gujar, mengatakan, hakim di kota Gujranwala, Provinsi Punjab mengumumkan vonis mati untuk kliennya minggu lalu.
Persidangan tersebut bermula dari tuduhan pada 2022 bahwa Munir membagikan konten penistaan agama melalui WhatsApp.
Ayah Munir, Munir Hussain, membantah tuduhan terhadap putranya.
Dia mengaku telah menghubungi tim hukumnya untuk mengajukan banding.
“Putra saya tidak bersalah dan dia terlibat dalam kasus palsu,” katanya.
Akibat kasus yang menimpa anaknya, kini keluarga Munir terpaksa bersembunyi.
Banyak orang di desanya juga ingin agar keluarga Munir juga dihukum mati.
“Mereka yakin saya juga harus dibunuh karena saya adalah ayah dari seorang anak laki-laki yang diduga menghina nabi Islam,” katanya.
Sementara terdakwa kedua bernama Abdul Hanan yang berusia 17 tahun.
Pada pekan lalu, pengadilan menyatakan Hanan bersalah dan mendapat vonis penjara seumur hidup dalam kasus terpisah namun di pengadilan yang sama.
Kasus Penodaan Agama di Pakistan
Berdasarkan undang-undang penodaan agama di Pakistan, siapa pun yang bersalah menghina agama atau tokoh agama bisa mendapat hukuman mati.
Meskipun pihak berwenang belum menjatuhkan hukuman mati atas penodaan agama, tuduhan tersebut dapat memicu kerusuhan.
Kelompok hak asasi manusia domestik dan internasional mengatakan tuduhan penodaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok agama minoritas.
Tak hanya itu, tuduhan semacam itu juga kerap orang gunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi.
Pada bulan Agustus 2023, umat Islam menyerang gereja dan rumah umat Kristen di Kota Jaranwala, di Provinsi Punjab timur.
Tindakan ini muncul setelah ada tuduhan seorang pria Kristen telah menodai kitab suci Islam, Al-Quran.
Massa menghancurkan rumah pria tersebut, membakar gereja dan merusak puluhan rumah lainnya.
Tindakan itu memicu kecaman dari pemerintah dan kelompok hak asasi manusia.
Pada bulan Desember 2021, ratusan orang turun ke pabrik peralatan olahraga di Distrik Sialkot dan membunuh seorang pria Sri Lanka.
Ornag-orang bahkan membakar mayat pria itu di depan umum atas tuduhan penodaan agama.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"