KONTEKS.CO.ID – Seorang jurnalis Republik Demokratik Kongo mendapat vonis enam bulan penjara. Pengadilan mengatakan, pelaku bersalah menyebarkan berita palsu.
Stanis Bujakera mendapat vonis dari pengadilan pada Senin, 18 Maret 2024.
Tak hanya hukuman penjara, pelaku juga harus membayar denda sebesar USD364.
“Hakim memutuskan klien kami bersalah atas semua dakwaan. Mereka telah menjatuhkan hukuman paling berat yaitu 6 bulan,” kata pengacara Bujakera, Jean-Marie Kabengela, kepada wartawan.
Bujakera bekerja untuk media internasional termasuk Jeune Afrique dan Reuters. Dia membantah semua tuduhan.
Sebelumnya, polsi menangkapnay di ibu kota Kinshasa karena menyebarkan informasi palsu tentang pembunuhan seorang politisi oposisi terkemuka.
Berita tersebut tampil dalam sebuah artikel yang diterbitkan oleh Jeune Afrique, sebuah majalah berita Prancis.
Pada awal bulan ini, seorang jaksa dalam kasus tersebut telah meminta pengadilan di Kinshasa untuk menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Bujakera.
Kelompok hak asasi manusia lokal dan internasional termasuk Reporters Without Borders dan Amnesty International mengecam penahanan Bujakera.
Mereka menyebutnya sebagai serangan terhadap kebebasan pers. Reuters juga menyerukan pembebasannya.
Dia kemungkinan akan meninggalkan penjara tempat dia ditahan sejak September tahun lalu pada Selasa, 20 Maret 2024. Dia dinilai sudah menjalani hukumannya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"