KONTEKS.CO.ID – Rusia mengatakan Amerika Serikat bersikap munafik dengan menentang penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Israel.
Sebaliknya, AS mendukung surat perintah pengadilan untuk penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia, Maria Zakharova mengatakan, surat perintah penangkapan terhadap Putin adalah upaya sia-sia Barat untuk mencemari reputasi Rusia dan menyangkal kejahatan perang di Ukraina.
Ukraina mengatakan Rusia melakukan kejahatan perang. Rusia mengatakan Barat mengabaikan kejahatan Ukraina. Sementara Kiev membantah tuduhan tersebut.
“Washington mendukung penuh, jika tidak terdorong, penerbitan surat perintah ICC terhadap kepemimpinan Rusia,” kata Zakharova dalam sebuah postingan di Telegram, Selasa, 30 April 2024.
Dia menambahkan, sistem politik Amerika tidak mengakui legitimasi struktur ini dalam kaitannya dengan dirinya dan satelitnya.
“Posisi seperti itu secara intelektual tidak masuk akal,” katanya.
Kremlin menyebut penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Putin itu keterlaluan dan batal secara hukum.
Rusia bukan salah satu pihak yang menandatangani perjanjian yang membentuk ICC.
ICC dapat menuntut individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.
Lembaga tersebut sedang menyelidiki serangan lintas batas yang Hamas lakukan pada 7 Oktober.
Serangan militer Israel juga menghancurkan Gaza yang dikuasai Hamas dan kini memasuki bulan ketujuh.
Juru bicara Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan pada hari Senin bahwa Amerika Serikat tidak mendukung penyelidikan ICC terhadap Israel.
AS juga tidak percaya bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi.
Namun pada tahun lalu, Presiden AS Joe Biden mengatakan keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin adalah benar.
Amerika Serikat telah menyampaikan rincian dugaan kejahatan perang Rusia di Ukraina kepada ICC.
Sebagai informasi, Israel bukan anggota ICC, sedangkan wilayah Palestina diakui sebagai negara anggota pada tahun 2015.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan pada hari Jumat bahwa keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel namun akan menjadi preseden berbahaya.
Para pejabat Israel khawatir bahwa pengadilan akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan pejabat tinggi lainnya atas dugaan pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di Gaza.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"