KONTEKS.CO.ID – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Ahmad Khan, telah mengajukan permohonan surat perintah penangkapa. Surat penangkapa terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Perang, Yoav Gallant.
Jaksa ICC, Karim Ahmad Khan, mengatakan, pengajuan surat penangkapan ia lakukan di hadapan Pra-Peradilan Kamar I Pengadilan Kriminal Internasional dalam Situasi Negara Palestina.
Dia mencatat bahwa berdasarkan bukti yang terkumpul dan terperiksa oleh kantornya, ICC memiliki alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang.
Mereka juga bertanggung jawab atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang berlangsung di wilayah negara Palestina di jalur Gaza.
“Dilakukan sejak 8 Oktober 2023. Kejahatan ini, menurut penilaian kami, berlanjut hingga hari ini,” katanya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"