KONTEKS.CO.ID – Luar biasa! Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Belgia sangat memanjakan para pekerja seks komersial atau PSK yang beroperasi di salah satu negara Eropa itu.
Undang-undang ini adalah yang pertama di Eropa –dan bahkan di dunia. Kehadiran UU Ketenagakerjaan itu membuat Belgia memberikan ketentuan jaminan sosial kepada pekerja seks komersial. Mulai dari seperti pensiun dan cuti hamil, serta kontrak kerja resmi.
Otomatis UU tersebut mendapat sambutan baik dari kalangan pekerja seks. Salah satunya, Emily -bukan nama sebenarnya.
Emily sangat gembira karena pada akhirnya kondisi lingkungan kerjanya akan membaik. “Dengan cara ini, kami akan mendapatkan lebih banyak pilihan tempat aman di mana kami dapat menawarkan layanan kami dengan cara yang ditentukan sendiri. Karena pada saat ini hal tersebut tidak benar-benar terjadi,” ungkap Emily, yang tinggal di salah satu kota besar di Belgia, mengutip Euronews, Jumat 24 Mei 2024.
Sebagai pekerja seks mandiri selama tiga tahun, Emily secara pribadi pernah mengalami kurangnya dukungan bagi pekerja seks selama pandemi COVID-19.
Di mana pada kalangan mereka banyak yang kehilangan pendapatan. Tetapi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan dukungan pemerintah lantaran sektor mereka tidak memenuhi syarat.
Parlemen Setuju UU Ketenagakerjaan Belgia Lindungi Pekerja Seks Komersial
Undang-undang tersebut mendapat peresetujuan parlemen pada awal bulan ini. Rinciannya, 93 suara mendukung, 33 abstain, dan 0 suara menolak.
Ini memungkinkan para penyedia jasa untuk memberikan kontrak kerja kepada pekerja seks Belgia untuk pertama kalinya.
Perubahan ini memberi pekerja seks akses terhadap ketentuan jaminan sosial seperti pensiun, asuransi kesehatan, dan liburan tahunan. Hal ini juga memberikan perlindungan bagi pekerja seks dari risiko terkait pekerjaan, termasuk penerapan standar mengenai siapa yang dapat menjadi pemberi kerja.
Daan Bauwens dari Persatuan Pekerja Seks Belgia UTSOPI menjelaskan, undang-undang baru ini membatasi siapa yang dapat memberikan kontrak kepada pekerja seks. Sehingga membatasi kemungkinan eksploitasi.
“Orang-orang yang memiliki rekam jejak sebelumnya seperti perdagangan manusia dan pencurian tidak akan bisa menjadi pemberi kerja,” kata Bauwens kepada Euronews, “Ini adalah hal yang sangat penting karena hingga saat ini, hal tersebut masih mungkin terjadi.”
Pekerja seks juga berhak atas hak-hak penting lainnya, termasuk kemampuan untuk menolak klien atau melakukan tindakan seksual, serta menghentikan tindakan seksual kapan saja.
Jika salah satu dari hak-hak ini terlanggar lebih dari 10 kali dalam satu tahun, baik pekerja maupun pemberi kerja dapat menghubungi mediator pemerintah untuk melakukan intervensi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"