KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 24 jemaah haji Indonesia ditangkap polisi Kerajaan Arab Saudi saat miqat di Bir Ali, Madinah, Rabu 28 Mei 2024.
Polisi menangkap puluhan jemaah haji Indonesia ini karena tak mengantongi visa haji. Niat haji mereka hanya berbekal visa umrah.
Lalu bagaimana nasib 24 jemaah haji Indonesia yang ditangkap polisi Arab Saudi sekarang?
Berdasarkan keterangan Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, jemaah haji Indonesia yang polisi setempat tangkap adalah jemaah furoda. Mereka berasal dari Provinsi Banten.
Saat menjalani proses di Kejaksaan Saudi, otoritas setempat membebaskan 22 jemaah. Alasannya, mereka belum melaksanakan prosesi haji di Mekkah.
“Surat keputusan 22 jemaah haji Indonesia tidak bersalah sudah ada,” tambahnya.
Sementara dua jemaah lainnya sudah menjadi tersangka. Dua orang tersebut adalah pengelola travel yang memberangkatkan rombongan dan sopir bus.
Kepolisian Kerajaan Arab Saudi mengamankan keduanya dan mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh Intel Kejaksaan setempat.
Hanya Yusron belum bisa memastikan nasib selanjutnya dari prosesi haji dari ke-22 jemaah haji yang tak memiliki visa haji itu. Apakah mereka boleh melanjutkan ibadah haji, terdeportasi, atau ada kebijakan lain dari pemerinah Arab Saudi.
Yang jelas, lanjut dia, KJRI mengawal kasus tersebut hingga tuntas. “Kami menunggu keputusan pihak keamanan Arab Saudi,” janjinya.
Ia menambahkan, 2 orang WNI yang polisi tahan berinisial MH dan JJ. Mereka menjadi koordinator dan sopir bus. “MH dan JJ berperans sebagai koordinator dan sopir bus masih belum bebas. Keduanya tersangka,” tambah Yusron.
Kedua WNI yang menjadi tersangka kini tertahan di Madinah. Mereka terancam hukuman denda Rp216 juta dengan ancaman pidana 6 bulan. Plus 10 tahun tak bisa ke Arab Saudi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"