KONTEKS.CO.ID – Donald Trump menjadi mantan presiden Amerika pertama yang mendapatkan hukuman pidana karena kejahatan berat. Ia ternyatakan bersalah oleh para juri di Pengadilan New York.
Tidak tanggung-tanggung, Donald Trump bersalah atas 34 dakwaan dalam skema untuk memengaruhi Pemilu 2016 secara ilegal. Ia memberikan uang tutup mulut kepada aktris porno yang mengatakan keduanya telah berhubungan seks.
Trump duduk dengan wajah kaku saat putusan perwakilan juri bacakan. Sementara sorakan dari jalan di bawah terdengar di lorong lantai 15 gedung pengadilan tempat keputusan tersebut terumumkan setelah lebih dari sembilan jam pertimbangan.
“Ini adalah persidangan yang curang dan memalukan,” kata Trump yang marah kepada wartawan setelah meninggalkan ruang sidang.
“Putusan sebenarnya akan diambil pada 5 November (Pilpres AS) oleh rakyat. Mereka tahu apa yang terjadi, dan semua orang tahu apa yang terjadi di sini,” cetusnya kesal.
Hakim Pengadilan New York, Juan M Merchan, menetapkan hukuman pada 11 Juli, hanya beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee. Di mana para pemimpin Partai Republik, yang tetap teguh dalam mendukung Trump setelah putusan pengadilan, secara resmi menjadikannya calon presiden mereka.
Donald Trump Terancam Penjara New York
Kantor berita AP, Jumat 31 Mei 2024, melaporkan, vonis tersebut merupakan perhitungan hukum yang menakjubkan bagi Trump. Ini membuatnya terancam hukuman penjara di kota tersebut, di mana manipulasi yang ia lakukan terhadap pers tabloid membantu melambungkannya dari seorang taipan real estat menjadi bintang reality show televisi hingga akhirnya menjadi presiden.
Ketika ia berupaya merebut kembali Gedung Putih pada pemilu tahun ini, keputusan tersebut memberikan ujian lain bagi para pemilih. Ujian mengenai kesediaan mereka untuk menerima perilaku Trump yang melanggar batas.
Trump terperkirakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan akan menghadapi perubahan yang canggung saat ia kembali ke jalur kampanye yang ditandai dengan hukuman.
Tidak ada kampanye yang terjadwalkan untuk saat ini, meskipun ia melakukan perjalanan pada Kamis malam ke acara penggalangan dana di Manhattan.
Dia akan hadir pada hari Jumat di Trump Tower dan melanjutkan penggalangan dana pada pekan depan. Kampanyenya sudah bergerak cepat untuk mengumpulkan dana dari putusan tersebut, dengan mengeluarkan pernyataan yang menyebutnya sebagai “tahanan politik”.
Hukuman tersebut, dan bahkan hukuman penjara sekalipun, tidak akan menghalangi Trump melanjutkan upayanya untuk mencapai Gedung Putih.
Trump Tahan ‘Banting’: Lolos Berkali-kali dari Pemakzulan
Trump menghadapi tiga dakwaan kejahatan lainnya, namun kasus di New York mungkin satu-satunya yang mencapai kesimpulan sebelum pemilu yang berlangsung November mendatang.
Bagi kandidat lain, hukuman pidana mungkin akan berakibat buruk pada pencalonannya sebagai presiden. Tapi karier politik Trump telah bertahan melalui dua kali pemakzulan, tuduhan pelecehan seksual, investigasi terhadap segala hal.
Mulai dari kemungkinan hubungannya dengan Rusia hingga rencana untuk membatalkan pemilu, dan alur cerita yang bersifat cabul secara pribadi. Termasuk munculnya rekaman Trump yang sesumbar merampas alat kelamin perempuan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"