KONTEKS.CO.ID – China mengumumkan rencana untuk membatasi ekspor beberapa komponen penerbangan dan luar angkasa. Pembatasan akan mulai berlaku 1 Juli 2024.
Kementerian Perdagangan China pada Kamis 30 Mei 2024 menyebutkan, langkah tersebut pemerintah ambil untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional.
Dengan kebijakan baru ini, ekspor barang-barang seperti komponen struktural ruang angkasa, peralatan, dan perangkat lunak untuk pembuatan mesin akan memerlukan izin ekspor.
Informasi ini disampaikan dan ditandatangani bersama oleh Administrasi Bea Cukai China dan Komisi Militer Pusat.
“Untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional, serta memenuhi kewajiban internasional seperti non-proliferasi, dengan persetujuan Dewan Negara dan Komisi Militer Pusat, telah diputuskan untuk menerapkan kontrol ekspor pada item-item berikut,” bunyi pernyataan tersebut.
Daftar barang yang akan dibatasi juga mencakup mesin turbin gas dan cetakan untuk pembuatan komponen pakaian antariksa.
Selain itu juga peralatan dan perangkat lunak yang digunakan untuk membuatnya. Terakhir, polimer canggih yang digunakan dalam pakaian antipeluru.
Eksportir yang ingin mengekspor barang-barang ini harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan.
Kementerian tersebut akan menentukan apakah barang-barang tersebut memiliki potensi untuk digunakan dalam aplikasi militer atau penggunaan ganda.
Penerapan kebijakan ini berakar dari Undang-Undang Kontrol Ekspor yang diterapkan Beijing pada akhir tahun 2020.
Hal itu terpicu oleh meningkatnya ketegangan perdagangan yang dipicu oleh tarif era Trump terhadap barang-barang China senilai USD300 miliar pada tahun 2018.
Saat itu, para analis menilai, aturan tersebut merupakan upaya untuk mengkonsolidasikan sejumlah peraturan menjadi satu undang-undang yang terpadu.
Amerika Serikat dan Uni Eropa juga mengendalikan ekspor berbagai komponen kedirgantaraan dengan kekhawatiran bahwa komponen tersebut dapat “digunakan ganda” oleh negara-negara yang bermusuhan.
“China telah belajar dari praktik internasional dan menerapkan kontrol ekspor pada barang-barang yang relevan sesuai dengan kebutuhannya,” kata catatan penjelasan dari Kementerian Perdagangan.
Lembaga tersebut juga menekankan, kebijakan ini tidak ditujukan untuk menargetkan negara atau wilayah tertentu.
“Ekspor akan mendapat izin jika mematuhi peraturan terkait,” tambahnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"