KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Agung Iran membatalkan hukuman mati yang jatuh kepada kritikus pemerintah sekalligus artis hip-hop populer, Toomaj Salehi.
Pengacaranya, Amir Raisian, dalam sebuah postingan di platform media sosial X pada Sabtu, 22 Juni 2024 mengatakan, pengadilan telah meninjau kembali kasus tersebut.
Lembaga tersebut dan memutuskan hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkna kepada Salehi sebelumnya berlebihan.
Selain itu, pengadilan menganggap hukuman yang dijatuhkan melebihi batas yang diizinkan oleh undang-undang.
Kini, cabang pengadilan lain akan meninjau ulang kasus tersebut.
Pengadilan Revolusi di Isfahan menjatuhkan hukuman mati terhadap Salehi jatuh pada bulan April.
Vonis itu sempat menimbulkan kebingungan karena tidak ada konfirmasi resmi dari kantor berita IRNA maupun pengadilan Iran.
Pengadilan semacam ini di Iran sering kali dilakukan secara tertutup dengan bukti yang dihasilkan oleh sekretaris. Akibatnya, hak terdakwa untuk membela diri menjadi terbatas.
Berita mengenai hukuman mati Salehi dengan cepat menuai kritik internasional. Amerika Serikat dan para pakar PBB mengecam tindakan tersebut.
Mereka menganggap hal itu sebagai bukti Teheran terus melakukan tindakan keras terhadap semua bentuk perbedaan pendapat.
Salehi sebelumnya dibebaskan dari penjara pada November lalu setelah menghabiskan satu tahun di sana atas tuduhan yang menurut para pendukungnya didasarkan pada musik dan partisipasinya dalam protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini.
Dia merupakan seorang wanita berusia 22 tahun yang meninggal dalam tahanan polisi moral negara itu. Dia menjalani penahanan karena mengenakan jilbab yang tidak sesuai aturan.
Dalam salah satu video musiknya, Salehi nge-rap tentang Amini.
Dia mengatakan kejahatan seseorang adalah menari dengan rambutnya tertiup angin. Dalam lirik lain, ia meramalkan jatuhnya teokrasi Iran.
Namun, tak lama setelah pembebasannya tahun lalu, Salehi kembali ditahan setelah mengklaim dalam pesan video bahwa ia disiksa selama penahanannya pada bulan Oktober 2022.
Media pemerintah saat itu merilis video yang menunjukkan Salehi ditutup matanya dan meminta maaf atas kata-katanya. Kemungkinan besar, itu merupakan pernyataan yang dilakukan di bawah tekanan.
Kemudian pada tahun 2023, pengadilan kembali menjatuhkan hukuman lebih dari enam tahun penjara kepada Salehi.
Penyelidik PBB menyatakan Iran bertanggung jawab atas kematian Amini.
Iran dengan keras memadamkan protes damai yang terjadi setelah kematian tersebut. Tindakan keras keamanan tersebut menewaskan lebih dari 500 orang dan menyebabkan lebih dari 22.000 orang ditahan.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"