KONTEKS.CO.ID – Amerika Serikat (AS) secara resmi memasukkan Brunei Darussalam dan Sudan ke dalam daftar hitam perdagangan manusia.
Departemen Luar Negeri AS mengumumkan keputusan itu pada awal pekan ini.
Brunei dianggap gagal dalam menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut-turut.
Sebagai informasi, Brunei merupakan salah satu mitra AS dalam blok ASEAN yang kini berada di ‘Level 3’ daftar hitam AS.
Status ini menandakan potensi penerapan sanksi dan pemutusan bantuan dari AS terhadap Brunei.
“Negara ini telah menunjukkan tendensi mengadili atau mendeportasi beberapa korban yang membutuhkan bantuan,” tulis Departemen Luar Negeri AS dalam pernyataan resminya.
Mengutip laporan dari AFP, Brunei bahkan dilaporkan mempermalukan korban perdagangan manusia dengan mempublikasikan mereka sebagai pekerja yang melarikan diri.
Para korban itu juga malah mendapat hukuman cambuk.
Bagi AS, langkah ini menunjukkan kurangnya komitmen Brunei dalam menegakkan hukum terhadap perdagangan manusia.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak mengingat Brunei selama ini terkenal sebagai sahabat dekat AS di kawasan Asia Tenggara.
Namun, negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini juga pernah menerima kritik internasional karena menerapkan hukuman mati untuk pelaku kejahatan, termasuk terhadap kelompok homoseksual.
Hingga saat ini, pemerintah Brunei belum memberikan komentar resmi terkait status daftar hitam ini.
Sementara itu, Sudan masuk dalam daftar hitam dengan fokus khusus pada perdagangan manusia, terutama yang melibatkan anak-anak.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"