KONTEKS.CO.ID – Seorang supremasi kulit putih yang membunuh 51 jemaah Muslim di masjid-masjid di Christchurch pada Maret 2019, penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru, telah mengajukan banding atas hukuman seumur hidup, kata juru bicara pengadilan, Selasa 8 November 2022.
Saat ini belum ada penetapan kapan sidang akan dilakukan, demikian dikatakan Chris Abraham, juru bicara Pengadilan Banding kepada Reuters.
Brenton Tarrant pada tahun 2020 dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 lainnya di dua masjid, salah satunya masjid Al Noor yang terletak di Christchurch, kota terbesar di Pulau Selatan Selandia Baru.
Ini adalah pertama kalinya pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang. Pada November 2021, pengacara Tarrant saat itu, Tony Ellis, mengatakan Tarrant sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut, menambahkan pengakuan bersalahnya diperoleh di bawah tekanan. Ellis dalam tanggapan email pada hari Selasa mengatakan kepada Reuters bahwa dia tidak mewakili Tarrant lagi.
Tarrant, seorang warga negara Australia, menyerbu masjid-masjid yang dipersenjatai dengan semi-otomatis bergaya militer, tanpa pandang bulu menembaki umat Islam yang berkumpul untuk salat Jumat dan menyiarkan langsung pembunuhan menggunakan kamera yang dipasang di kepala. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"