KONTEKS.CO.ID – Mahkamah Internasional PBB atau International Court of Justice (ICJ) menyatakan permukiman warga Israel di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal.
Mahkamah Tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu juga mendesak agar semua negara bekerja sama untuk mengakhiri konflik Israel-Palestina. Pernyataan itu mengemuka dalam sebuah pendapat penting pada Jumat, 19 Juli 2024.
Temuan para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat. Tapi memiliki bobot hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.
“Pemukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dan rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim, melansir Al Arabiya, Sabtu 20 Juli 2024.
Kepemimpinan Palestina memuji keputusan Mahkamah Internasional PBB pada hari Jumat sebagai hari yang “bersejarah” mengenai pendudukan Israel di wilayah Palestina.
Kantor Presiden Palestina Mahmud Abbas menyambut baik keputusan bersejarah tersebut dan menuntut agar Israel melaksanakannya.
Majelis Internasional PBB Desak Israel Berikan Ganti Rugi ke Warga Palestina
Dalam putusannya, Majelis Internasional PBB menyatakan Israel harus membayar ganti rugi kepada warga Palestina atas kerusakan yang tersebabkan oleh pendudukan.
Laporan tersebut juga menemukan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum dan semua negara mempunyai kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan sebagai hal yang sah. Negara manapun juga tidak boleh memberikan bantuan atau dukungan untuk mempertahankannya.
Kasus ini bermula dari permintaan Majelis Umum PBB pada tahun 2022, sebelum perang di Gaza yang termulai pada bulan Oktober.
Israel merebut Tepi Barat, Jalur Gaza dan Yerusalem Timur – wilayah bersejarah Palestina yang Palestina inginkan untuk menjadi sebuah negara– dalam perang tahun 1967 dan sejak itu membangun permukiman di Tepi Barat dan terus memperluasnya.
Para pemimpin Israel berargumen bahwa wilayah tersebut tidak terduduki secara hukum karena berada di wilayah sengketa. Tapi PBB dan sebagian besar komunitas internasional menganggap wilayah tersebut sebagai wilayah pendudukan Israel.
Pada bulan Februari, lebih dari 50 negara menyampaikan pandangan mereka di hadapan pengadilan. Dan perwakilan Palestina meminta pengadilan untuk memutuskan bahwa Israel harus menarik diri dari seluruh wilayah pendudukan dan membongkar permukiman ilegal.
Israel tidak berpartisipasi dalam persidangan namun mengajukan pernyataan tertulis yang mengatakan kepada pengadilan, bahwa mengeluarkan pendapat yang bersifat nasihat akan “berbahaya” bagi upaya penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Mayoritas negara yang berpartisipasi meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa pendudukan tersebut ilegal. Sementara segelintir negara, termasuk Kanada dan Inggris, berpendapat bahwa pengadilan harus menolak memberikan pendapat nasihat.
Amerika Serikat, yang merupakan pendukung terkuat Israel, mendesak pengadilan untuk membatasi pendapat apa pun yang bersifat nasihat dan tidak memerintahkan penarikan pasukan Israel tanpa syarat dari wilayah Palestina.
Pada tahun 2004, ICJ mengeluarkan keputusan bahwa tembok pemisah Israel di sekitar sebagian besar Tepi Barat “bertentangan dengan hukum internasional” dan permukiman Israel didirikan dengan melanggar hukum internasional. Dan Tel Avv menolak keputusan itu. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"