KONTEKS.CO.ID – Konglomerat Adani terlibat pencucian uang. Kejaksaan Swiss baru saja membekukan dana senilai USD310 juta (Rp4,77 triliun) di enam bank Swiss.
Dana ini terduga terkait dengan konglomerat kontroversial asal India, Adani.
Putusan ini berdasarkan pada penyelidikan yang telah berlangsung sejak Desember 2021 atas dugaan aktivitas kriminal. Serta pencucian uang yang melibatkan Adani.
Dana yang Swiss bekukan terduga milik seorang individu sebagai “frontman” atau kepanjangan tangan dari kelompok Adani.
Investigasi Penipuan Terbesar dalam Sejarah Perusahaan
Investigasi ini menuduh Adani melakukan salah satu penipuan terbesar dalam sejarah perusahaan.
Jaksa menduga bahwa dana tersebut perusahaan gunakan untuk meningkatkan valuasi saham perusahaan-perusahaan terdaftar milik Adani. Ini berlangsung melalui mekanisme investasi yang melanggar aturan pasar saham.
Dalam putusan Pengadilan Kriminal Federal Swiss, upaya banding yang Adani ajukan terhadap pembekuan aset tertolak.
Keputusan tersebut mempertahankan pembekuan aset tersebut hingga ada kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas pencucian uang dan manipulasi pasar saham.
Peran Frontman dalam Skema Konglomerat Adani
Meskipun pengadilan tidak mengungkapkan identitas pihak-pihak yang terlibat, investigasi Financial Times dan laporan Hindenburg mengaitkan kasus ini dengan Chang Chung-Ling. Yakni pengusaha Taiwan yang terduga menjadi salah satu frontman Adani.
Chang telah lama dikaitkan dengan kelompok Adani dan diduga memperdagangkan saham perusahaan tersebut melalui entitas lepas pantai (offshore entities), yang diawasi oleh Vinod Adani, saudara pendiri konglomerat tersebut.
Ia juga terlibat dalam penjualan batu bara senilai USD2 miliar kepada Adani dengan harga lebih tinggi dari pasar melalui perusahaan yang terdaftar di Taiwan.
Meski begitu, Chang membantah terlibat dalam penipuan ini dan menolak memberikan komentar lebih lanjut.
Dugaan Pencucian Uang dan Pemalsuan Dokumen
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaksa publik Jenewa membuka kasus ini setelah menerima laporan dari Kantor Pelaporan Pencucian Uang pada Desember 2021.
Kasus ini kemudian jaksa federal Swiss ambil alih pada Juli 2023. Jaksa menduga bahwa dana yang terinvestasikan ke perusahaan Adani terpakai sebagai jaminan kredit dengan cara curang. Ini mengingat dugaan overvaluasi saham yang terkait.
Upaya banding oleh perusahaan yang asetnya terbekukan pada Maret 2024 telah Pengadilan Swiss tolak.
Dengan demikian, dana senilai USD310 juta tersebut akan tetap terbekukan hingga ada perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan ini.
Kasus ini menambah tekanan pada kelompok Adani yang telah menghadapi berbagai tuduhan terkait manipulasi pasar. Juga pencucian uang di berbagai yurisdiksi internasional.
Meskipun Adani dengan tegas membantah tuduhan-tuduhan tersebut, penyelidikan di Swiss menunjukkan skandal ini jauh lebih kompleks dan memiliki dampak global. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"
Author
-
Saya adalah seorang penulis yang berdedikasi dalam mengeksplorasi dunia keuangan, teknologi, dan kripto. Dengan latar belakang yang kuat dalam analisis pasar dan investasi, saya memiliki kemampuan untuk menyajikan informasi kompleks menjadi mudah dipahami. Passion saya terletak pada mengedukasi dan menginspirasi pembaca melalui tulisan yang informatif dan mendalam. Setiap karya saya dirancang untuk memberikan wawasan berharga, membantu pembaca membuat keputusan yang lebih baik dalam dunia yang terus berubah. Selain menulis, saya juga aktif mengikuti tren terbaru dalam industri dan berpartisipasi dalam diskusi profesional untuk selalu memperbarui pengetahuan saya.