KONTEKS.CO.ID – Menteri Singapura terima gratifikasi. Mantan Menteri Transportasi, S Iswaran, mengaku bersalah telah menerima hadiah atau gratifikasi saat menjabat.
Hal itu S Iswaran sampaikan saat persidangan hari ini, Selasa 24 September 2024. Ini adalah persidangan korupsi pertama yang melibatkan seorang menteri di pusat keuangan Asia yang kaya tersebut. Ini juga kasus langka bagi negara yang membanggakan dirinya dengan citra bersih.
Jaksa mendakwa Iswaran menerima gratifikasi berupa bantuan tiket pertandingan sepak bola Liga Primer Inggris dan Grand Prix Formula 1 Singapura.
“Iswaran, yang bergabung dengan kabinet pada 2006, adalah menteri Singapura pertama yang duduk di kursi pesakitan di pengadilan atas tuduhan korupsi,” tulis laman Daily Sabah, melansir Selasa 24 September 2024.
Pria berusia 62 tahun itu aparat tangkap pada bulan Juli tahun lalu. Ia mendapat tuduhan menerima suap senilai ratusan ribu dolar dari taipan properti Ong Beng Seng dan pengusaha lainnya, yakni Lum Kok Seng.
Iswaran adalah penasihat bagi panitia pengarah Grand Prix, sementara Ong memiliki hak atas balapan tersebut.
Ong belum mendapat dakwaan dengan pelanggaran apa pun. Sedangkan Iswaran sebelumnya menolak tuduhan tersebut saat ia mengundurkan diri dari kabinet.
Hukuman Mantan Menteri Singapura Terima Gratifikasi
Kejaksaan Agung Singapura, mengatakan, Iswaran mengaku bersalah atas tuduhan menghalangi keadilan dan seorang pegawai negeri menerima sesuatu yang berharga tanpa pembayaran. Atau dengan pembayaran yang tidak memadai, dari seseorang yang terlibat dengannya dalam kapasitas resmi, bukan tuduhan yang mencakup korupsi.
Dalam langkah yang mengejutkan, jaksa mengurangi dakwaan yang Iswaran hadapi menjadi 5 dari 35 dakwaan. Sisa 30 dakwaan akan jaksa pertimbangkan kembali.
Menerima hadiah bisa mendapatkan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda. Untuk menghalangi keadilan, Iswaran dapat terkena hukuman penjara hingga tujuh tahun dan denda.
Namun, jaksa penuntut meminta hukuman yang jauh lebih ringan, yakni enam hingga tujuh bulan penjara. Sedangkan pembela meminta hukuman delapan pekan, menurut CNA, seraya menambahkan bahwa Iswaran akan mendapat hukuman pada 3 Oktober.
Kasus korupsi terakhir yang melibatkan menteri Singapura terjadi pada tahun 1986. Ketika itu menteri pembangunan nasional diselidiki karena diduga menerima suap. Ia meninggal sebelum dapat didakwa di pengadilan.
Tahun lalu, Singapura termasuk dalam lima negara dengan tingkat korupsi paling rendah di dunia, menurut indeks persepsi korupsi Transparency International. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"