KONTEKS.CO.ID – Mantan Menteri Transportasi Singapura, S Iswaran, telah mendapat vonis 12 bulan penjara dari majelis hakim pengadilan setempat.
Vonis itu hakim jatuhkan kepada mantan Menteri Transportasi Singapura S Iswaran karena ia memperoleh gratifikasi atau hadiah senilai USD313.200 (Rp4,8 miliar) selama tujuh tahun.
Hadiah itu Iswaran dapar dari dua pengusaha yang ia anggap sebagai teman.
“Pria berusia 62 tahun itu mendapat hukuman penjara selama 12 bulan pada hari Kamis (3 Oktober), setelah keputusannya untuk mengaku bersalah pada hari pertama persidangan. Pengakuannya mempersingkat persidangan yang seharusnya berlangsung lama dengan 56 saksi dari pihak penuntut,” tulis laman CNA dalam laporannya, mengutip Jumat 4 Oktober 2024.
Dalam putusannya, Hakim Vincent Hoong mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan tanggapan dari pihak penuntut dan pembela. Tetapi “pada akhirnya tidak dapat menyetujui kedua posisi yang diambil”.
Pengacara utama Iswaran, Davinder Singh, telah mengajukan tuntutan tidak lebih dari delapan minggu penjara. Sementara Wakil Jaksa Agung Tai Wei Shyong meminta hukuman penjara selama enam hingga tujuh bulan.
“Menurut saya, sudah tepat untuk menjatuhkan hukuman yang melebihi posisi kedua belah pihak,” kata Hakim Hoong, seraya menambahkan, menerima tanggapan dari pihak penuntut atau pembela akan menghasilkan “hukuman yang jelas-jelas tidak memadai”.
Hakim Hoong mencatat beberapa faktor yang memberatkan. Seperti total durasi pelanggaran Iswaran, jabatan tinggi yang ia duduki, dan keseluruhan kerugian bagi kepentingan publik serta kepercayaan terhadap lembaga publik.
Singh meminta agar hukuman penjara ditunda hingga 7 Oktober, dan Iswaran menyerahkan diri pada pukul 4 sore di Pengadilan Negeri hari itu.
Namun, ia menekankan bahwa hal ini tergantung pada instruksi pembelaan dari Iswaran, dengan mengacu pada kemungkinan banding. Iswaran tetap bebas dengan jaminan sebesar 800.000 dolar Singapura (Rp10 miliar) untuk sementara waktu.
Pertimbangan Hakim Vonis Berat Gratifikasi Menteri Singapura
Dalam ringkasan putusannya yang memakan waktu sekitar 40 menit untuk hakim bacakan di hadapan ruang sidang yang penuh sesak, Hakim Hoong menolak berbagai pengajuan pembelaan.
Ini termasuk argumen bahwa diskon pengakuan bersalah sebesar 30% harus hakim terapkan secara menyeluruh untuk dakwaan Iswaran. Dan hal itu meringankan karena biaya penerbangan yang Iswaran tempuh akan tetap ia keluarkan. Ini terlepas dari apakah ikut serta atau tidak.
Hakim Hoong mengatakan Iswaran menduduki “jabatan eksekutif tingkat tertinggi”. Sementara transaksi bisnis dalam kasus tersebut “merupakan kepentingan publik yang luas”. “Semakin besar kepentingan publik, semakin besar pula kerugiannya,” jelasnya.
Oleh karena itu, kesalahan Iswaran lebih tinggi karena ia telah menjabat sebagai menteri selama 6 hingga 10 tahun ketika pelanggaran tersebut berlangsung.
Hakim Hoong juga menemukan bahwa Iswaran telah “bertindak dengan sengaja” dalam dakwaan keenam. Yakni, memperoleh 10 tiket Green Room senilai Rp504 juta untuk Grand Prix Formula 1 Singapura 2017 dari Tn. Ong, karena ia secara khusus meminta barang-barang tersebut.
“Iswaran juga telah bertindak dengan sengaja untuk ‘nebeng’ perjalanan Singapura-Doha, mengambil cuti pribadi yang mendesak untuk menikmati perjalanan dengan semua biaya tertanggung (pihak swasta),” kata Hakim Hoong.
Ia menemukan bahwa Iswaran telah “menyalahgunakan jabatannya” untuk kedua dakwaan ini, meskipun mengetahui bahwa Tn. Ong memiliki hubungan yang sangat dekat dengan tugas resminya.
Vonis dijatuhkan lebih dari setahun setelah rincian penyelidikan oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) pertama kali terungkap. Serta 10 bulan setelah Iswaran pertama kali mendapat dakwaan di pengadilan.
Iswaran mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Januari dan menyerahkan secara sukarela Rp4,5 miliar kepada negara sehari sebelum persidangannya pada 24 September 2024. Hal ini mengacu pada penyerahan keuntungan yang terperoleh secara ilegal dan berbeda dengan restitusi.
Aparat hukum turut menyita botol wiski dan anggur, tongkat golf, serta sepeda Brompton dari tangan Iswaran. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"