KONTEKS.CO.ID – RKUHP yang rencananya akan disahkan pada 15 Desember rupanya mendapatkan sorotan luas di media-media asing. Bagian yang paling disorot adalah Pasal 413 dan 414 yang menyatakan orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun.
“Diperkirakan RKUHP baru ini akan disahkan pada 15 Desember,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej.
Media Inggris The Telegraph menulis pasal ini juga akan berlaku untuk turis asing yang berwisata.
The Outlook India menurunkan headline berita ini dengan nada keheranan mengingat ini belum pernah terjadi sebelumnya di Indonesia. Bahkan RKUHP ini dibandingkan dengan hukuman di Pakistan dan Afganistan.
Media Australia Sydney Morning Herald juga menurunkan headline pemberitaan RKUHP yang beberapa tahun lalu mendapatkan penolakan besar besaran kini akhirnya diberlakukan.
Media yang berbasis di Rusia Moscow Daily News mengangkat headline senada. Bahkan lebih lengkap dengan mengutip berbagai sumber yang kuatir dengan dampak negatif RUU tersebut.
Media Hongkong HKCD memberitakan hukum pidana seks diluar nikah yang akan disahkan parlemen Indonesia pada pertengahan Desember ini.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) kuatir UU ini akan memberi citra buruk pada Indonesia dan kriminalisasi seks di luar nikah bisa membuat jera wisatawan asing. Sehingga berdampak pada industri pariwisata dan perhotelan.
Tampaknya benar, RUU ini akan diberlakukan dan Indonesia akan sejajar dengan Afganistan yang memberlakukan hukum rajam sampai mati bagi pelaku seks diluar nikah. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"