KONTEKS.CO.ID – KUHP baru yang disahkan pada Selasa 6 Desember banyak disorot media asing, khususnya media Australia. Disarankan agar turis Australia berhati hati saat mengunjungi Bali.
KUHP baru ini mengkriminalisasi seks di luar nikah baik WNI maupun warga asing di Indonesia. Ada pasal yang memuat pasangan yang belum menikah yang ketahuan berhubungan seks menghadapi hukuman satu tahun di balik jeruji besi.
Tak hanya itu, tinggal dengan pasangan sebelum menikah juga akan dilarang dan terancam hukuman hingga enam bulan penjara.
Satu juta warga Australia yang mengunjungi Bali setiap tahunnya diperingatkan akan KUHP baru ini.
Daily Mail mengangkat laporan, KUHP baru ini akan menimbulkan masalah bagi turis Australia yang mengunjungi Bali.
Kode pidana baru tidak akan segera diaktifkan. Itu akan mulai berlaku dalam tiga tahun. Media media Australia banyak mengangkat laporan atas pengesahan KUHP baru ini. News.co.au memperingatkan pelancong asal Australia yang berlibur ke Bali.
Sydney Morning Herald menyebut KUHP baru ini akan menjadi sesuatu yang problematik bagi turis yang datang ke Bali.
Media Norwegia TV2 menyebut Indonesia mengadopsi larangan seks yang kontroversial.
Media ini mengutip pakar hukum tata negara Indonesia Bivitri Susanti yang menyebut pasal-pasal tentang penodaan agama, demonstrasi dan undang-undang anti-Pancasila semuanya sangat bermasalah. Menurutnya negara tidak dapat menangani moralitas dan hari ini menjadi saksi langkah panjang ke arah demokrasi yang salah. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"