KONTEKS.CO.ID – Wapres Argentina Cristina Fernandez de Kirchner oleh pengadilan federal Buenos Aires dijatuhi vonis 6 tahun penjara karena bersalah dalam kasus korupsi tingakt tinggi yang telah lama dituduhkan pada dirinya.
Wapres Argentina ini hadir dalam pengadilan yang disiarkan live melalui channel youtube pengadilan. Selain dianggap bersalah dan vonis penjara, hakim memutuskan Kirchner tidak boleh menduduki jabatan publik seumur hidup. Demikian dilaporkan TASS.
Pengadilan memutuskan Fernandez de Kirchner bersalah atas korupsi dan persekongkolan gelap’. Dirinya masih akan mendapatkan impunitas selama memegang jabatan wakil presiden. Selain itu, putusan tersebut akan berlaku hanya setelah melalui semua tahap banding.
Pada bulan Agustus, jaksa meminta pengadilan untuk menghukum de Kirchner, yang merupakan presiden negara itu dari 2007 hingga 2015, hingga 12 tahun penjara atas tuduhan korupsi. Pejabat itu menolak semua tuduhan terhadapnya sebagai penganiayaan bermotivasi politik.
Pada 1 September, Kirchner mengalami percobaan pembunuhan setelah seorang pria mencoba menembak dirinya, untungnya senjata yang digunakan penembak gagal meletus. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"