KONTEKS.CO.ID – Pendiri exchanger kripto FTX Sam Bankman-Fried (SBF) ditangkap di Bahama setelah otoritas AS mengajukan tuntutan pidana terhadap mantan miliarder kripto ini.
Hal tersebut diumumkan Jaksa Agung Bahama Ryan Pinder, Senin 12 Desember. Pinder menyebutkan
penangkapan itu dilakukan oleh Kepolisian Kerajaan Bahama setelah pihak berwenang menerima “penerimaan pemberitahuan resmi” atas tuduhan kriminal, dan bahwa “kemungkinan” AS akan meminta ekstradisi Bankman-Fried.
“Sebagai hasil dari pemberitahuan yang diterima dan materi yang diberikan di dalamnya, Kejaksaan Agung dianggap pantas untuk meminta penangkapan SBF dan menahannya sesuai dengan Undang-Undang Ekstradisi negara kita,” bunyi rilis tersebut, seperti dilansir Sputnik.
“Pada saat permintaan formal untuk ekstradisi dibuat, Bahama bermaksud untuk segera memprosesnya, sesuai dengan hukum Bahama dan kewajiban perjanjiannya dengan Amerika Serikat.”
Perdana Menteri Bahama Philip Davis, menyatakan bahwa negara kepulauan itu akan melakukan “penyelidikan peraturan dan kriminalnya sendiri terhadap runtuhnya FTX”.
Sebuah dakwaan dalam masalah ini diperkirakan akan diajukan hari ini, Selasa 13 Desember.
Pengacara FTX menuduh pemerintah Bahama bekerja dengan Bankman-Fried untuk merelokasi aset FTX ke dompet kripto yang dikendalikan oleh pejabat pemerintahnya.
Berita penangkapan itu muncul saat Bankman-Fried diperkirakan akan memberikan kesaksian di depan Komite Jasa Keuangan DPR AS pada Selasa 13 Desember.
Didirikan pada tahun 2019, FTX mengalami puncaknya pada tahun 2021, ketika memiliki lebih dari satu juta pengguna dan menempati peringkat sebagai pertukaran cryptocurrency terbesar ketiga berdasarkan volume.
FTX runtuh pada November 2022, tak lama setelah terungkap bahwa dana FTX diduga digunakan untuk menutupi kerugian finansial yang dialami oleh Alameda Research.
Yang merupakan exchanger kripto yang didirikan bersama oleh Bankman-Fried pada tahun 2017. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"