KONTEKS.CO.ID – Untuk menjadi anggota Uni Eropa, negara anggota harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Uni Eropa, yang dikenal sebagai Kriteria Copenhagen, yang merupakan Syarat Keanggotaan Uni Eropa.
Kriteria Copenhagen adalah seperangkat aturan yang digunakan untuk menilai apakah suatu negara dapat dikategorikan sebagai negara maju atau negara berkembang. Yang kelak diadopsi sebagai Syarat Keanggotaan Uni Eropa.
Kriteria ini dikembangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1994 pada Konferensi Kopenhagen tentang Pembangunan Ekonomi Dunia.
Kriteria ini terdiri dari empat faktor utama: Pertama, pendapatan per kapita: negara yang memiliki pendapatan per kapita yang lebih tinggi dikategorikan sebagai negara maju. Kedua, tingkat urbanisasi: negara dengan tingkat urbanisasi yang tinggi dikategorikan sebagai negara maju.
Ketiga, tingkat kemakmuran: negara dengan tingkat kemakmuran yang tinggi dikategorikan sebagai negara maju.
Keempat, Tingkat pembangunan industri: negara dengan tingkat pembangunan industri yang tinggi dikategorikan sebagai negara maju.
Jika itu kriteria Copenhagen yang diadopsi PBB, yang berikut adalah kriteria Copenhagen ala Uni Eropa. Adapun kriterian ini, pertama, demokrasi yang kuat: Negara harus memiliki sistem politik yang demokratis dan menghormati hak asasi manusia.Â
Kedua, Rule of law: Negara harus memiliki sistem hukum yang efektif dan independen serta menghormati hak asasi manusia.Â
Ketiga, stabilitas perekonomian: Negara harus memiliki perekonomian yang stabil dan terintegrasi dengan pasar bebas Uni Eropa. Dan keempat, keuangan yang sehat: Negara harus memiliki keuangan yang sehat dan tidak memiliki utang yang berlebihan.
Untuk memenuhi persyaratan ini, negara harus melakukan reformasi ekonomi, hukum, dan politik yang diperlukan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa tahun dan seringkali menghadapi tantangan yang beragam.
Setelah memenuhi persyaratan ini, negara harus mengajukan permohonan ke Uni Eropa untuk menjadi anggota. Permohonan tersebut akan ditinjau oleh Uni Eropa dan akan diberikan rekomendasi apakah negara tersebut layak menjadi anggota atau tidak.
Jika rekomendasi yang diberikan positif, maka negara tersebut harus menandatangani Perjanjian Maastricht, yang merupakan kesepakatan yang menetapkan dasar-dasar keanggotaan Uni Eropa.Â
Setelah itu, negara tersebut harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam perjanjian tersebut, seperti menghapus semua hambatan perdagangan dengan negara-negara Uni Eropa lainnya.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, negara tersebut akan menjadi anggota Uni Eropa secara resmi dan akan memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan negara-negara Uni Eropa lainnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"