KONTEKS.CO.ID – Pemerintah melayangkan protes ke Kerajaan Arab Saudi karena tak diberikan informasi terkait kasus jamaah umrah Indonesia dipenjara.
Jamaah umrah laki-laki berinisial MS, 26, yang dipenhaea ini berasal dati Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dia dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah umrah perempuan asal Libanon saat tawaf.
MS pun dinilai mencemari kesucian Masjidil Haram. Kemudian pada 20 Desember 2022, dia divonis bersalah dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
MS dikatakan telah menjalani masa penahanan di Madinah. “MS telah menjalani proses persidangan. Fakta di persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS,” ungkap KJRI Jeddah dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Januari 2023.
KJRI Jeddah mengaku tidak diberikan informasi oleh otoritas Arab Saudi terkait persidangan yang dijalani MS, jamaah umrah Indonesia dipenjara.
Akses bertemu MS baru baru diberikan Kerajan Arab Saudi pada 2 Januari 2023. “Karena itu, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Juga menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut,” kata KJRI lagi. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"