KONTEKS.CO.ID – Kronologis jamaah umrah dipenjara ada di artikel ini. Arab Saudi memvonis MS, 26, jamaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan dengan penjara dua tahun dan denda Rp200 juta. Dia dinyatakan bersalah oleh otoritas pengadilan setempat.
MS ditangkap atas tuduhan pelecehan seksual di Masjidil Haram pada November 2022. Kemudian divonis pada 20 Desember.
Namun melalui Twitter, akun yang mengaku pihak keluarga yakni @iniakuhelmpink, memberikan klarifikasi terkait kasus yang membelit MS.
Diunggah akhir pekan kemarin, @iniakuhelmpink mengklaim kronologis jamaah umrah dipenjara terkait kasus MS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jamaah perempuan asal Libanon.
Diceritakan, pada 10 November 2022, MS bersama ibu, kakak, serta neneknya pergi melakukan tawaf. Karena terlalu banyak jamaah, dia meminta ibunya agar menunggu di luar Kakbah.
Sesampainya di depan Kakbah, Muhammad Said memegang sudut Kakbah dan merasakan ada seseorang menarik pakaian ihramnya.
“Pas MS hampir megang sudut Ka’bah ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya, karena takut pakaian ihramnya melorot, dia ditariklah dari belakang ke depannya pakaian itu,” tulis akun tersebut.
Tiba-tiba MS ditarik oleh dua aparat keamanan Arab Saudi. Kemudian dibawa ke kantor polisi. “Kedepannya pakaiannya itu, pas keluar dari kumpulan jemaah, MS langsung ditarik 2 polisi dan Askar disitu, trus dibawa ke kantor polisi,” tutur akun ini.
“Sampai dipukul pun sama Polisi Arab dia tidak berkutik karna memang dia tidak paham, posisi saat itu wanita pelapor tidak ada disitu. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi disana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin, oke kita toleran,” cuitnya lagi.
Disampaikan @iniakuhelmpink, MS bingung dibawa ke kantor polisi. Lalu menelepon keluarganya tapi ponselnya diambil polisi.
“Kata polisinya ada Wanita Jemaah asal Lebanon yg melapor MS memegang Payudara si wanita Lebanon ini pada saat di depan Ka’bah, MS dimintai keterangan pada saat dikantor polisi tidak berkutik sedikitpun karna beliau tidak paham bahasa Arab sampai dipukul,” tambahnya.
Di tahanan, MS menyebut dipaksa mengakui tindakan yang tidak pernah dilakukan. “Tiap hari kami komunikasi MS nangis-nangis (hpnya disita jadi pakai teleponon yang ada di kantor polisi, durasinya 5 menit) dia ngadu, katanya disuruh ngaku kalau beliau melakukan hal keji itu tapi dia tetap bersih keras membantah kalau beliau tidak melakukan itu,” jelas akun tersebut.
“Karna kami pikir mungkin kesalahpahaman disana butuh waktu menyelesaikan, tibalah waktu travel yg bawa MS dan rombongan ini harus pulang ke Indonesia dan MS belum bisa pulang karna kabarnya harus tetap disana sampai selesai pengadilan,” katanya lagi.
Di akhir cuitannya terkait kronologis jamaah umrah dipenjara, @iniakuhelmpink mengungkapkan logika kenapa dugaan yang dilayangkan kepada MS salah.
“Logikanya jika beliau ingin melakukan hal itu, kenapa harus ke tanah suci sedangkan kami tau disana tempat beribadah. Dan satu lagi, beliau punya istri yg sangat cantik, kemarin baru saja dia melahirkan putranya yg belum sempat beliau lihat,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"