KONTEKS.CO.ID – Jaksa Agung New York Letitia James resmi mengajukan tuntutan atas kasus penipuan keuangan terhadap mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan dan ketiga anaknya (Donald Trump Jr, Eric Trump dan Ivanka Trump) yang terlibat dalam bisnis real-estate keluarga. Trump dan keluarganya itu, secara salah menggelembungkan kekayaan bersihnya hingga miliaran untuk memperkaya dirinya sendiri dan mengamankan pinjaman yang menguntungkan.
Dilansir dari laman jaksa penuntut umum (JPU) New York, disebutkan dari 2011-2021, Trump dan organisasinya secara sadar dan sengaja membuat lebih dari 200 penilaian aset yang salah dan menyesatkan pada Laporan Kondisi Keuangan tahunannya untuk menipu lembaga keuangan.
Tindakan ini melanggar Undang-Undang Eksekutif New York 63(12). Olah karena itu JPU menuntut beberapa hal:
Sehubungan dengan gugatan tersebut, JPU New York telah merujuk masalah tersebut ke Kantor Kejaksaan AS untuk Distrik Selatan New York dan Internal Revenue Service (IRS) untuk penyelidikan kriminal.
Adapun Donald Trump menganggap tuntutan tersebut bernuansa politis. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"